MEDAN | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Warga Sumatera Utara terus diingatkan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, S. M.si mengatakan perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021. Di mana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.
Panca menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masiv diseluruh Jajaran.
“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya…
( Edison.H)


More Stories
Pengukuhan Pengurus dan Muskercab PKB Toba Periode 2026-2031 Digelar, dan Targetkan Enam Kursi pada Pemilu 2029, Masinton Sirait Tekankan Konsolidasi Kader
Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan Pimpin Reses Masa Sidang Ketiga DPRD Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Toba
PAD Alat Berat Kabupaten Toba Capai 70%, Penggunaan Diutamakan untuk Bantuan kepada Masyarakat