Minggu , 19-Oktober-2025

PKS PT. PATI SARI Laporkan Dugaan Perbuatan Pelanggar SI

Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Kuasa hukum Pabrik Kelapa Sawit PT. Pati Sari Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang lakukan konfrensi Pers terkait dugaan perbuatan pelanggar Syariah Islam (SI). Kegiatan berlangsung di Kafe Srikandi Karang Baru pada Jum’at (24/09/2021).

Sawaludin, SH Kuasa Hukum PT. Pati Sari pada para Wartawan menyampaikan, awal permasalahan muncul akibat peristiwa yang terjadi pada Senin (19/07/2021) yaitu adanya dua orang karyawan dan karyawati yang bukan muhrim berada dalam satu toilet Musholla Perusahaan saat jam kerja,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan upaya penyelesaian dengan cara penindakan oleh perusahaan berupa sanksi Surat Peringatan (SP) ke tiga terhadap kedua pelaku tersebut, namun pelaku berinisial S tidak terima atas sanksi yang diberikan perusahaan. Karena merasa dirinya tak bersalah.

“Selanjutnya pihak Perusahaan menarik surat peringatan tersebut dan untuk hal itu perlu kepastian hukum terkait perbuatan mereka berdua masuk dalam katagori pelanggaran berat atau tidak seperti yg diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sawaludin menambahkan, pada 5 Agustus 2021 kami melaporkan peristiwa itu ke Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, karena merasa perkara ini harus ada kejelasan dan memiliki kepastian hukum, baru selanjutnya mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang cipta kerja,”tegasnya.

“Kami dari pihak Perusahaan akan terus berupaya melakukan upaya musyawarah mufakat, agar mereka nantinya dapat terus bekerja, namun sesuai aturan yang berlaku,”terang Sawal.

Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky

About Author