Paluta – Media Berantas Kriminal | Tim Monitoring Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (16/05/2023).
Sidak tersebut dalam rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 060/2817/2023 tanggal 09 Mei 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan sekaligus menjalankan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor : 090/3297/2023 Tanggal 15 Mei 2023 Perihal Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan Bupati tentang hari kerja dan jam kerja instansi perangkat daerah atas pelaksanaan jam kerja sebagai berikut,
a. Jam Masuk Kerja Hari Senin s/d Kamis Pukul 07:30 – 16:00
Hari Jumat 07:30 – 16:30
b. Masuk kerja diawali dengan Apel Pagi dan diakhiri dengan apel sore.
Dalam hal ini, Tim Monitoring dipimpin langsung oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM didampingi Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Asisten II Haholongan Siregar , SE., MM, Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos, MM, Inspektur Erwin Hotmansyah Harahap, S.STP, MM, Kepala BKPSDM Reski Basyah, S.STP, M.Si, Kepala Satuan Pamong Praja Indra Saputra Nasution, S.STP, MM, Kabag Orta Sri Asmarini Wali, S.STP, M.Si, Sekretaris BKPSDM Andi Syahruddin Marpaung, S.Kom, MM, Sekretaris Satpol PP Zulpikar Harahap, S.Pd.I, MM serta Para ASN dan Petugas Satpol PP.
Pelaksanaan monitoring yersebut terkait Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 060/2817/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah dilakukan di seluruh Lingkungan Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara di bagi 6 zona diseluruh kantor Instansi, yang mana dari hasil sidak Seluruh Kantor Dinas Instansi sudah melaksanakan peraturan tersebut.
Dalam hasil Monitoring, Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara telah menerapkan dan melaksanakan Perintah Bupati atas terbitnya Perbub dan Surat Edaran tersebut.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky


More Stories
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional
Laka Maut, Perlintasan Gelap..!!! Kereta Api Tabrak Toyota Avanza di Tebing Tinggi, 8 Orang Asal Deli Tua Tewas dalam Kecelakaan ini