Alahan Panjang – Media Berantas Kriminal | Nagari Alahan Panjang yang daerahnya dikenal kaya akan pariwisata, pertambangan emas, biji besi, dan pusat agrobisnis terbesar di Sumatera Barat saat ini, tidak tertutup kemungkinan akan bernasib sama dengan Rempang, apa bila para Ninik Ninik mamak ( Pemangku Adat) Wali Nagari (Lurah) dan para tokoh tokoh masyarakat tidak hati-hati dalam menyikapi berkaitan dengan hal jual beli tanah kepada pada pihak asing (Non Pribumi) yang berkedok berinvestasi di daerah Alahan panjang sekarang ini.
Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, tanah adat dan tanah masyarakat sudah banyak terjual kepada pihak asing, yang saat ini sudah mulai membangun filla filla (Home Stay) di jorong galagah dan dibeberapa jorong dan daerah lain khususnya Alahan Panjang Umumnya Kecamatan Lembah Gumanti, seperti taluak dalam dan mungkin masih banyak lagi yang belum diketahui, untuk itu masyarakat dan tokoh masyarakat sangat kawatir dengan kejadian seperti yang menimpa saudara saudara kita yang dirempang saat ini.
Berharap kepada ketua BPN (Badan Permusyawarahan Nagari) serta KAN dan Wali Nagari untuk segera membuat suatu PERNA (peraturan nagari) yang mengatur tentang jual beli tanah di nagari Alahan panjang, dan para Ninik mamak, wali nagari dan tokoh masyarakat berserta pemuda jangan hanya berpangku tangan dan tergiur oleh iming iming rupiah yang bisa berdampak buruk pada generasi dan anak cucu kita nanti,” ujar Nara sumber yang namanya tidak ingin di sebutkan.
Dalam menyikapi hal-hal sensitif, seperti tanah dan hak kepemilikan suatu lahan, “Maka sebagian masyarakat yang memahami struktur dan hukum adat menyatakan bahwa di tanah minang ini ada pepatah yang harusnya lebih di pahami oleh Pemuka dan Pemangku Adat, Jalan di aliah urang lalu Cupak di laleh urang manggaleh Jika terjadi hal itu maka, tidak ada lagi artinya Pemuka itu mengatakan Di pacik Arek di ganggam taguah.
Akan tetapi mereka itu sendirilah yang memakai istilah yang di larang adat Cadiak manjua Panjang Malindih Gapuak mambuang lamak.
Maka dari itu, masyarakat sangat membutuhkan penetapan dan aturan yang jelas dalam penetapan hak dan kepemilikan ataupun status Niniak Mamak itu sendiri di hadapan Pemerintah dan penguasa yang mengedepankan Pengaruh dan Jabatan.
“Kami tidak ingin terjadi perselisihan atau beda pendapat dengan pemerintah dan apalagi dengan tamu Negara seperti di Rempang Batam saat ini yang menjadi berita hangat atau trending topik.
Jika hal itu sampai terjadi, maka masyarakat awam akan memandang dengan mata keawamannya.
Jadi, kami sebagai warga minang meminta kepeda Lembaga Adat dimanapun berada agar dapat menjelaskan dan menerangkan posisi kekuatan adat itu seperti apa dan sampai dimana fungsinya.
Dengan kejadian di Rempang batam saat ini, kami sangat prihatin dan menyayangkan tindakan yang mengedepankan otot daripada otak. Mengedepankan Uang daripada rasa prikemanusiaan.
Masyarakat berharap kepeda segala pihak untuk dapat mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, khususnya Masyarakat Alahan Panjang.
Reporter : Aris/Tim Biro Solok
Editor : Her/Red


More Stories
Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga, Kejari Toba Kunjungi Mapolres Toba
Bappenda Toba Tertibkan Reklame yang Tidak Bayar Pajak di Kota Balige
Pemkab Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi