Jumat , 05-Juni-2026

Pembangunan 2 Unit RPS, 4 Unit Ruang Laboratorium dan 1 Unit Kamar Mandi di SMKN 1 Muaro Jambi di Persoalkan

Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Berdasarkan informasi yang di dapat media ini, terkait adanya kegiatan pembangunan 2 unit Ruang Praktek Siswa (RPS) dan 4 unit ruang Laboratorium serta, 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 meter persegi di SMKN 1 Muaro Jambi tahun angaran 2023 bersumber dana alokasi khusus (DAK).

Dengan angaran keseluruhan mencapai kurang lebih 4 milyar dan di kerjakan secara swakelola di persoalkan dan di pertanyakan.

Dari hasil keterangan salah satu kepala tukang di,yang sempat di temui mediaberantaskriminal.com di lapangan.

Pada tanggal 6 Oktober 2023, sekira pukul 09.45 wib mengatakan, ini pembangunan gedung 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit kamar mandi.

Dan di kerjakan oleh kepala sekolah langsung , (swakelola) bahan-bahan materialnya pun langsung yang beli kepala sekolah,” ungkapnya, sambil sedang membuat cincin balok berukuran 10,15 cm dengan mengunakan bahan besi berukuran besi 8 mm.

Pada kegiatan pembangunan 2 unit gedung rps ,4 unit ruang labor dan 1 unit kamar mandi tersebut, hampir semua pekerjanya terlihat banyak yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) .

Serta pada pembangunan 2 unit ruang RPS, 4 unit ruang Laboratorium dan 1 unit ruang kamar mandi tersebut di duga tidak sesuai dengan speak gambar pekerjaan yang ada .

Adapun dugaan penyimpangan tersebut diantara :

Pada pekerjaan pembangunan 2 unit ruang RPS, 4 unit ruang Laboratorium, dan 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 tersebut di duga tidak mengunakan batu pecahan batu kali.

Dan pada pengunaan bahan material perekat seprti semen ,mengunakan semen yang beraneka ragam jenis merek.(semen dinamik, semen batu raja, semen merah putih, tidak mengunakan semen Padang.

Padahal menurut informasi itu harus mengunakan bahan baku semen jenis merek semen Padang.

Serta ada dugaan dalam proses pembesian nya pun terlihat asal jadi saja dengan mengunakan besi berukuran 8mm dan 10mm tidak mengunakan besi 12 mm.

Menanggapi hal tersebut hal tersebut kepala sekolah SMKN 1 Muaro Jambi, Refrianies SPd MPd ketika di temui di ruang kepala sekolahnya pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.27 wib, angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Dia mengatakan “Terkait dengan persoalan alat pelindung diri (APD) tersebut, itu ada ..!

Namun para pekerjanya sendiri yang tidak memakai nya. Kami pihak penyelengara kegiatan sudah mengingatkan dan menegurnya.

Apa bila terjadi kecelakaan dalam bekerja di kegiatan pembangunan tersebut itu bukan lagi tangung jawab kami, mereka tangung sendiri ungkap nya kepada para pekerja. Karena kami sudah mengingatkan.

Dalam hal ini apa pun alasan dan sangahan pihak penyelengara kegiatan pembangunan di SMKN 1 Muaro Jambi tahun 2023 di duga telah terjadi pelanggaran standar operasional pekerjaan (S.O.P).

Dan hal tersebut tertuang dalam undang -undang nomor 1 tahun 1970, tentang ketenaga kerjaan.

Kemudian terkait keterangan salah satu kepala tukang yang ikut mengerjakan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit kamar mandi.Hal tersebut di bantah kepala sekolah SMKN 1 Muaro Jambi, Refrianies SPd MPd.

Dia mengatakan bukan 7 unit ruang. Tapi empat unit ruang.1.unit kamar mandi tersebut sebenar nya tidak masuk dalam perencanaan dan RAB (Rencana angaran biaya).

Ketika di pertanyakan kenapa di bangun ? dia menjawab karna ada sisa angaran makanya kami bangun 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 meter persegi. Dalam hal tersebut apakah bisa dan di perbolehkan membangun fasilitas negara tanpa perencanaan dan di luar R.A.B.?

Dan terkait dengan bahan material seprti semen dia menambahkan boleh, mengunakan semen merah putih, semen batu raja, semen dinamik, tidak harus semen Padang.

Karena di sesuaikan dengan harga satuan tidak mesti harus semen padang.

Karna dalam R.A.B tidak menonjolkan merek .Lalu tidak boleh juga kita memonopoli hanya pada satu merek saja jadi semuanya harus di pakai.

Ketika di tanya berapa sak semen yang sudah terpakai dalam kegiatan tersebut dia menjawab sudah habis 2000 sak semen padahal progres pekerjaan baru mencapai kurang lebih 80% (persen).

Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah harga setiap jenis matrial bahan baku seperti semen itu sama harga satuan nya sama dalam jenis merek yang berbeda?

Lalu dalam persoalan pembesian kepsek SMKN 1 Muaro Jambi, Refrianies SPd MPd mengatakan itu sudah sesuai gambar yang ada begitu pula dengan pondasi itu kami mengunakan batu pecahan batu kali tidak ada bata kami gunakan jika tidak percaya silahkan bongkar,” ungkapnya.

Dalam hal ini apapun dalih dan sangahan nya nya kepada awak media yang tergabung dalam Sekber wartawan Indonesia (SWI) propinsi Jambi.

Kepala sekolah SMKN 1 Muaro Jambi, Refrianies SPd MPd di duga telah melanggar dan menyalahi aturan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang ketenaga kerjaan (APD) dalam kegiatan pelaksanan kegiatan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit ruang kamar mandi di sekolah tersebut.

Serta membangun 1 unit ruang kamar mandi di luar perencanaan, serta mengunakan bahan material semen yang tidak sesuai R.A.B.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red

 

About Author