Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Said Rum Padilla Harahap, SH menjelaskan kepada wartawan “Terduga Pelaku dan barang bukti paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses Hukum Lebih Lanjut.
Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib.
TKP : Desa Bulu Sonik Kec.Barumun Kab.Padang Lawas
TERDUGA :
- Ali Bosar Daulay,23Thn, lk, Islam, Lingkungan 4 Kel.Pasar Sibuhuan kec.Barumun Kab.Padang Lawas
- Feri Ananda Nst, 22 Thn,Lk, Islam, Tidak Bekerja, Lingkungan 6 Kel.Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas

- BARANG YANG DIAMANKAN:
– 6 (enam) buah paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram
– 2 (dua) Unit Handphone merk Vivo Hitam dan Oppo warna Ungu
– 1 (satu) bungkus plastik klip Berisikan Plastik Klip Kosong
– Uang Tunai Rp 307.000
- KRONOLOGI :
Pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 wib, Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya akan adanya Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Bulu Sonik Tepatnya di Cafe Kebun Jaya Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan Kemudian Berhasil Mengamankan sdra Ali Bosar Daulay dan Feri Ananda Nst Sekira Pukul 18.00 Wib dengan Barang Bukti Seperti diatas
Selanjutnya sdra Ali Bosar Daulay dan Feri Ananda Nst diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses Hukum Lebih Lanjut.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky

More Stories
Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait
DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda Kabupaten Dairi
Sekda Dairi Pimpin Upacara Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-42 Tahun