Jumat , 24-April-2026

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Polsek Barumun Mengundang dan Sampaikan Himbauan dari Forkopimda Kepada Pelaku Usaha Cafe dan Warung Tenda Biru

PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Dalam rangka menyampaikan himbauan bersama untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, tahun 2025 yang telah di keluarkan pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Polsek Barumun Undang para pelaku usaha Cafe, Warung Tenda Biru untuk hadir di Aula Mapolsek Barumun, Selasa 28 Januari 2025 sore.

Sebelum menyampaikan poin poin yang tertuang dalam himbauan Forkopimda tersebut, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kapolsek Barumun IPTU Sakti K. Harahap dalam arahannya menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar saling menghormati dan saling menghargai mulai saat ini jelang Puasa Ramadhan hingga nantinya di Bulan Suci Ramadhan dan seterusnya, tidak ada yang melanggar apa apa saja yang telah dihimbaukan oleh pihak Forkopimda Padang Lawas.

Dimana dalam Himbauan Bersama Forkopimda Tentang Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1446 tahun 2025 tersebut tertuang sesuai, 1.Dasar ;

  1. Perda Kabupaten Padang Lawas nomor 69 tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial.
  2. Perda Kabupaten Padang Lawas nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman beralkohol.
  3. Perda Kabupaten Padang Lawas nomor 07 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
  4. Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, dengan ini dimintak kepada saudara sebagai berikut;
  5. Menutup semua usaha Karaoke, Cafe Tenda Biru dan tempat hiburan sejenisnya termasuk usaha yang berada di lingkungan Hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan’ Suci Ramadhan dan Malam Hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.
  6. Khusus kepada pimpinan atau pemilik usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dimintak Tidak melakukan usahanya secara terbuka pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ( ditutup memakai tirai).
  7. Dilarang melaksanakan kegiatan Balap Liar, membunyikan dan menggunakan petasan,memperjual belikan petasan, atau sejenisnya, dan menggunakan pistol main mainan anak anak yang memakai peluru pelastik.
  8. Dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (Tuak).

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Dimana Himbauan Forkopimda tersebut telah ditandatangani bersama di Sibuhuan pada tanggal 24 Januari 2025 oleh PJ. Bupati Padang Lawas Ardan Noor MM, Ketua DPRD Luat Hasibuan SH, Ketua MUI Padang Lawas H.Ismail Nasution L.c, M.TH, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Komandan Kodim 0212 TAPSEL Letkol ARM. Delli Yudha Adi Nurcahyo SE, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sinrang SH, MH.

Salah satu mewakili Pelaku Usaha A.Hasibuan kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Barumun jajaran Polres Palas yang telah sengaja mengundang kami selaku pelaku usaha untuk memberikan arahan serta nasehat nasehat agar terciptanya kekondusifan di tengah tengah masyarakat, dikatakannya mewakili teman teman pelaku usaha kami siap melaksanakan sesuai aturan yang telah tertuang dalam surat himbauan tersebut, jelasnya.

Hadir dalam acara penyampaian himbauan tersebut, selain para pelaku usaha Cafe, Warung tenda biru juga hadir Kanit Reskrim Polsek Barumun, Sekcam mewakili Camat Barumun, Anggota Koramil 08 Barumun, Lurah Pasar Sibuhuan dan juga Ketua MUI Kecamatan Barumun.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

 

About Author