Sibuhuan, mediaberantaskriminal.com – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Kamis (28/08/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Camat Barumun Baru terhadap para Kepala Desa di wilayahnya.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke pihak Kejaksaan, AMPUN menduga bahwa setiap desa di Kecamatan Barumun Baru diminta untuk menyetor dana senilai Rp5 juta/Desa untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-80. Mahasiswa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


“Aksi ini kami lakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan meminta Kejaksaan segera memanggil serta memeriksa Camat Barumun Baru. Kami juga menuntut Bupati Padang Lawas agar memberikan sanksi tegas,” ucap Fandi Andika, selaku Koordinator lapangan AMPUN.
Soripada Hasibuan dalam orasinya menyebut bahwa dugaan pemungutan yang di lakukan camat barumun baru merupakan bentuk kesengajaan untuk meraup keuntungan dengan modus penyelenggaraan kegiatan acara HUT RI alasannya menurut Soripada pengutipan dana tersebut bukan hanya sekali ini saja tetapi sudah berlangsung setiap tahunannya,” cetusnya.
Selain itu, massa juga mendesak agar dibentuk tim investigasi guna menelusuri aliran dana pungutan tersebut.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret