TANAH DATAR (mediaberantaskriminal.com) – Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., yang digelar di lobi Mapolres Tanah Datar. Polres Tanah Datar mengetengahkan dua kasus yang menonjol, dugaan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi jenis sisik trenggiling, dan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.
Bukti komitmennya pihak kepolisian di bidang hukum dan kriminal yang bersifat ilegal dalam rangka menciptakan dan mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan rasa aman di tengah masyarakat , Selasa (12/05/2026).
Pada waktu konferensi pers duduk bersama, untuk mendampingi Wakapolres. Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Harmen, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Jondriadi, S.H.
Dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling kering. seberat 15 kg, dengan. dua orang terduga pelaku, masing-masing AA (36) dan SY (65), warga Nagari Baringin, Batusangkar, diamankan pada Senin, 27 April 2026, di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, Parak Juar, Batusangkar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim Reserse kemudian, melakukan penelusuran, dan penyelidikan, tak berselang waktu lama. Lalu membuntuti sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam, BA 1942 EC, yang diduga membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi, dan akan diperjualbelikan. Saat kendaraan berhenti di lokasi tempat diadakan transaksi, barang ilegal tersebut. Petugas langsung melakukan penyergapan, dan mengamankan dua orang, terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 kg sisik trenggiling kering dalam karung putih, satu kotak kardus, serta satu unit Suzuki Carry berikut STNK. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 199 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori IV.
Yang kedua Pengungkapan dan penangkapan tindak pidana narkotika, jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Zulfahmi alias Pirok (44), warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Limo Kaum.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang ganja, yang disimpan di dalam jaket, milik tersangka.
Pihak kepolisian melanjutkan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi menemukan ganja lain yang disimpan dalam kantong kresek hitam, di rumpun pisang, masih di wilayah Jorong Supanjang Kenagarian Cubadak Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.
Penggeledahan berlanjut ke rumah orang tua tersangka, dengan disaksikan aparat setempat. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan dua paket sedang ganja, masing-masing di bawah kasur, dan di dalam jaket. Secara total, polisi menyita empat paket sedang diduga ganja, dua helai jaket, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A35, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2318 EF.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh pelaku, beserta barang bukti, saat ini telah diamankan, di Mapolres Tanah Datar. Untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Wakapolres Tanah Datar menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik yang merusak ekosistem melalui perdagangan satwa yang dilindungi maupun yang terlibat dalam peredaran gelap barang terlarang, narkotika.
Kasat narkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen, S.H., M.H., saat dikunjungi awak media mengatakan apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang kami pihak kepolisian akan bergerak cepat menelusuri, dan melakukan penangkapan. Informasi dari masyarakat, sangat kami butuhkan,” tegas Kasat Narkoba.
Reporter: Eri Fesman
Editor: Hengky



More Stories
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Lingkungan Polres Tanah Datar Berlangsung di Halaman Mapolres
Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Padang Lawas 2027, Plt Camat Sosa Timur Eko Purwanto, S.Pd Berharap Diperhatikan Pembangunan Jalan di Sosa Timur
BUMNag Bandar Tinggi Jaya Buktikan Kekuatan Ekonomi Desa, Panen Nila Capai 1,5 Ton