Rabu , 01-Juli-2026

Dana Desa 2026 di Kabupaten Padang Lawas Anggarkan Sosialisasi Narkoba, BNNK Mengaku Belum Terima Pemberitahuan

PADANG LAWAS (mediaberantaskriminal.com) – Rekap Kegiatan Swakelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Padang Lawas mencantumkan kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Edukasi, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan pagu anggaran sebesar Rp3.500.000 yang dialokasikan pada pencairan Dana Desa Tahap I.

Namun, hingga akhir Juni 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan mengaku belum menerima surat resmi maupun pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Bastensi Simamora, SH., MH., kepada awak media usai menjelaskan hasil audiensi bersama Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, yang berlangsung beberapa minggu lalu di Kantor Bupati.

Menurut Bastensi, pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Bulan ini kami sudah audiensi dengan Bupati Padang Lawas terkait sosialisasi tersebut. Namun sampai saat ini kami belum mendapat surat pemberitahuan kapan kegiatan itu akan dilaksanakan,” ujarnya, Senin (29/06/2026).

Bastensi mengaku tidak mengetahui bahwa setiap desa telah lebih dahulu menganggarkan kegiatan tersebut dalam dokumen Rekap Kegiatan Swakelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir BNNK Tapanuli Selatan tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bersumber dari program tersebut.

“Terkait kegiatan tahun lalu maupun tahun sebelumnya kami tidak ada melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba. Terakhir BNNK melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2023,” katanya.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program yang telah dianggarkan oleh pemerintah desa.

Pasalnya, anggaran telah tercantum dalam dokumen resmi, sementara instansi yang dinilai memiliki kompetensi dalam pelaksanaan edukasi bahaya narkoba mengaku belum menerima informasi mengenai jadwal maupun pelaksanaannya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas belum memperoleh penjelasan secara rinci hingga berita ini diterbitkan.

Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Padang Lawas, Habibi, juga mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai program tersebut.

“Terkait itu saya kurang paham. Kemungkinan itu merupakan program masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai program pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kebutuhan penting di tengah masyarakat.

Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap sesuai dengan perencanaan, aturan penggunaan Dana Desa, serta melibatkan instansi yang berwenang agar tujuan edukasi kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut maupun alasan belum adanya pemberitahuan kepada BNNK Tapanuli Selatan.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

 

About Author