ROKAN HILIR, mediaberantaskriminal.com – Telah terjadi laka lantas terbaliknya satu unit Mobil Container Box Loncis Nomor Polisi BK 8957 FI, Muatan tangki Doby (Doby tank) yang disinyalir Mobil Container Box Loncis berisi berupa air yang diduga berbaur dengan bahan kimia berbahaya. mobil Container Box Loncis ini terbalik, terguling terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17 Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut informasi keterangan dan laporan warga masyarakat setempat mengatakan kepada awak media ini, insiden ini terjadi laka lantas ini, terbaliknya mobil Container Box Loncis, terjadi Pada Hari Senin (31/08/2026) sekira 01.00 WIB dini hari, yang lalu.
Dengan adanya insiden tersebut, awak media ini berupaya untuk menelusuri, serta menggali informasi lanjut, mencari keterangan dari masyarakat.
Salah satu warga Bapak Tumin bersama didampimgi Bapak Sunar pemilik Grosir tempat usaha dagang, mengatakan kepada awak media ini, persolan atau laka lantas ini menjadi konflik di tengah masyarakat, warga menjelaskan “Sebelumnya ada tanggapan dari pihak Perusahaan PT. AJL di wilayah Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, selaku yang disinyalir yang punya miliki unit Mobil Container Box Loncis Nomor Polisi BK 8957 FI, Muatan tangki Doby (Doby tank) yang terbalik, untuk penyelesaian perdamaian secara kekeluargaan kepada masyarakat setempat, “Tidak diperbolehkan untuk bergerak dan dicabut mobil Continer tersebut,” pungkasnya.
“Bahkan selanjutnya masyarakat menjelaskan, dan Bahkan seorang Avokad Rizky selaku juru bicara sebagai pemegang penasehat hukum kejadian tersebut dari masyarakat, mengatakan kepada pihak diduga pengurus atau perwakilan dari perusahaan pengangkutan PT. AJL tersebut, supaya agar disampaikan kepada Bos perusahaan, agar secepatnya mungkin diselesaikan dengan warga masyarakat setempat dengan serta pertanggung jawabannya dan jangan jadi tawar-menawar pertanggung jawaban, “Jangan anggap sepele, dan diabaikan.
Kalau tidak ada tanggapan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan masayarat setempat, mengatakan, harus ditingkatkan dan menjadi ke ranah hukum, karena sudah mengacuh dalam dasar hukum utama yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjalankan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Karena sudah membahayakan dan serta mengganggu kesehatan dan ketertiban umum dan manusia, serta juga kepada peliharaan hewan milik warga, “Bahkan juga sudah ada sebagai bukti. “Seorang warga melakukan mengamankan serta pengisian kepada Ember supaya jangan semakin meluas tercemar Air yang diduga berbaur bahan Kimia yang tumpah dari terbaliknya mobil Container Box Loncis, sehingga menjadi korban tangannya tergelupas terkena cairan yang tumpah.
“Maka dengan tegas agar Pihak Perusahaan, secepat mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan warga untuk bertanda tangan untuk penyelesaiannya, sehingga melakukan kebersihan yang berdampak, supaya semuanya terealisasi yang berdampak Air Curahan mengandung yang diduga bahan Kimia, supaya diamankan melakukan penyiraman kembali dengan pasir atau tanah, agar jangan ada lagi menimbulkan efek nya dan gangguan kepada masyarakat di lingkungan setempat.
Masyarakat setempat mengatakan, “Air Berbaur yang diduga bahan kimia ini sangat membahayakan.
“Bahkan juga ikut serta Ayam ternak warga sudah pada banyak mati terkena air curahan dari Poly Tenk muatan Continer Box tersebut yang terbalik, dengan juga tanaman warga, dan semen lantai rumah tempat Grosir jualan menjadi rusak akibat terkena tumpahan air diduga bercampur bahan kimia ini, “Pasti ada efeknya, semen atau cor”an lantai tempat jualan warga jadi krofos atau rusak,” ungkap warga masyarakat serta pemilik rumah tempat usaha kepada awak media ini mengakhiri wawancaranya kepada awak media ini.
Reporter: Jhon Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Dukung Program Magang ke Jepang, Pemkab Toba Bantu Penyediaan Biaya Cek Kesehatan Peserta
Turnamen Mini Soccer Karang Taruna Cup 2026 Desa Air Merah, THE FINAL MATCH Pertarungan Terakhir untuk Menjadi Juara “Arsel FC vs Gatot Kaca FC”, Dimenangkan oleh ARSER FC, Skor 2-1 Adu Penalti
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanah Datar akan Terus Bersinergi dengan Lembaga Peradilan