Langkat | mediaberantaskriminal.com – Kepolisian Sektor Hinai tangkap dua tersangka pemilik barang haram narkotika jenis Sabu-Sabu, yaitu Bobby Satria alias Bobi (35) warga Jalan Terusan Simpang Teluk Nibung Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura dan Rio Firnando alias Rio (23)warga Pasar 9 Mangga Dua Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman,kepada awak media di Setabat, Selasa (09/03/2021).
Penangkapan terhadap kedua pelaku, dilakukan Senin (08/03/2021) sekira pukul 18.00 WIB di SPBU pasar IX Desa Suka Jadi,Kecamatan Hinai. Pelaksanaan penangkapan berhasil amanan barang bukti, mancis warna biruyang terdapat di ujungnya jarum suntik, satu bungkus pelastik putih kecil les merah berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Yasir Rahman.
Yasir Rahman juga menyampaikan, sebelumnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, mendapat informasi dan langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH, untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar barang haram narkotia jenis sabu.
Personil yang melihat salah satu pelaku sedang mengendarai mobilpick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan plat Bk 8640 CY.
Pelaku yang masuk ke kamar mandi bersama rekannya dan ketika keluar dari kamar mandi SPBU pasar IX dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus pelastik putih berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Reporter: Rose
Editor: Hermanto

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur