Batam, mediaberantaskriminal.com – Penambangan pasir di Kampung Jabi, Batam, adalah aktivitas yang sudah berlangsung lama di Kecamatan Nongsa, yang menimbulkan keluhan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kawasan hutan di sekitar lokasi.
Penambangan seperti ini dapat mengikis dan meruntuhkan tanah di bantaran sungai, mengancam keselamatan warga, dan berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Penambang pasir dikawasan Kampung Jabi, sangatlah memperihatinkan..!!! Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Kota Batam maupun Ditpam BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi yang diduga milik Pak Sikin, kegiatan ini diduga kebal hukum, Jumat (26/09/2025).
“Masyarakat sangat berharap secepatnya penambang pasir milik Pak Sikin segera ditindak tegas, menurut keterang dari salah satu warga di Kampung Jambi, Batam, kegiatan penambangan liar ini sudah lama beroperasi,” ucap warga.
Pantauan awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik Pak Sikin, “aparat yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan, terhadap pak Sikin sebagai pemilik tambang pasir tersebut.
Aparat kepolisian di Kota Batam dinilai oleh masyarakat begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal diwilayah kawasan keamanan operasi penerbangan (KKOP) Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tambang pasir ilegal semangkin parah sehinga tidak dapat dihentikan aleh instansi terkait, dan aparat penegak hukum (APH), warga kecewa kepada penegak hukum di Kota Batam.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media “Bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik Pak Sikin masih saja beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk di kawasan hutan lindung,” di kawasan keamanan operasi penerbangan yang ada diwilayah di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan itu sebenarnya sudah lama beroperasi, akan tetapi selama beroperasi kami tidak melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penambang illegal ini,” kata salah seorang warga.,
Masyarakat yang berada dilokasi tambang mengharapkan kepada pihak penegak hokum di Kota Batam “Segera mengambil tindakan tegas terhadap penambang pasir illegal tersebut, apalagi lokasi tersebut berada di kawasan keamanan opreasi penerbangan (KKOP).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, segera tindak tegas pelaku penambang pasir ilegal milik Pak Sikin dan beberapa penambang pasir lain nya agar cepat dihentikan,” harap warga.
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 18 unit dengan lokasi yang berbeda serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri merespon dalam menyikapi laporan masyarakat.
APH (Aparat Penegak Hukum) khusunya Polda Kepri diminta tangkap Pak Sikin diduga sebagai actor pengerusak lingkungan hidup, sebagai pelaku tambang pasir ilegal di kawasan kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Reporter : Zein/Tim MBK
Editor : Her/red
More Stories
Guna Mempererat Silaturahmi dan Komunikasi dengan PPK Kecamatan Barumun Baru, Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan Menghadiri Acara Arisan Bulanan
Robert Simanjutak, S.H : Program Hanpang Nagori Dolok Sinumbah DD T.A 2024 Harga Kambing Cukup Tinggi, Perlunya Pendalaman APH
Pertamina Diminta Cabut Izin..!!! SPBU Balimbingan Diduga Jual BBM ke Jerigen Tepat di Dekat Polsek Tanah Jawa