Kamis , 22-Januari-2026

Bhabinkamtibmas Aiptu Endang Ragil Selalu Aktif Berada di Tengah-tengah Masyarakat, Bersama Kepling Lingk. 11 Kelurahan Helvetia Timur Gelar Mediasi Perselisihan Antar Warga di RCH Polsek Medan Helvetia

Medan, Helvetia – Media Berantas Kriminal | Berbagi permasalahan warga seringkali terjadi yang disebabkan oleh permasalahan sepele yang menimbulkan perkelahian dan keributan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pemuda-pemudi harus berprilaku baik, berkarakter dan mampu mengendalikan diri serta menata kehidupan dimasa yang akan datang.

“Sebagai Bhabinkamtibmas, Aiptu Endang Ragil dan Ferdi Kepling Lingk. 11 Kelurahan Helvetia Timur memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman antar warga, untuk dilakukan mediasi.

Adapun kegiatan problem solving/Mediasi ini, atas terjadinya kasus Perasaan tidak senang yang dilakukan kepada teman sekolah yang di teriakin maling di depan rumah an. Aulia dengan teman nya Febi, di Jl. Sultan Sinumba Kel. Helvetia Timur.

Bhabinkamtibmas, Aiptu Endang Ragil selalu aktif berada di tengah-tengah masyarakat, bersama Ferdi, Kepling Lingk. 11 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terjun langsung dalam membantu memediasi permasalahan antar warga di wilayah, Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 20.00 Wib di RCH (Ruang Curhat Helvetia) Polsek Medan Helvetia, Jl. Matahari Raya no. 99 C Medan Helvetia.

Adapun penyelesaian yang dilakukan Bhabinkamtibmas, memberi himbauan, nasehat dan pandangan kepada pemuda berprilaku positif serta tidak mengedepankan emosi dalam menghadapi suatu permasalahan.

Bhabinkamtibmas, Aiptu Endang Ragil memberikan nasehat akan pentingnya hidup rukun dan damai tanpa adanya permusuhan maupun pertikaian yang mengakibatkan perpecahan mampu merusak pesatuan dan kesatuan,” ucapnya.

“Bila ada permasalahan atau pertikaian jangan main hakim sendiri, segera melapor kepada kami, Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan yang terjadi tidak berujung pada pertikaian,” tutup Aiptu Endang Ragil.

Pihak pertama ( I )

Nama : Aulia Agustin
Umur : 17 Thn
Agama : Islam
Alamat : Jln. Sultan Sinumba Kel. Helvetia Timur Kec. M Helvetia.
Pekerjaan : Pelajar

Pihak kedua ( II )
Nama : Febi Antika H
Umur : 17 Thn
Alamat : Jl. Sultan Sinumba Kel. Helvetia Timur.
Agama : islam
Pekjaan : Pelajar

 

KRONOLOGIS :

Pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib datang Pelapor ke Polsek Medan Helvetia an. Febi beserta Orang tua untuk membuat Laporan atas tuduhan teriakin Maling baju oleh teman nya an. Aulia kepada Febi yang terjadi pada hari Kamis 22 Februari 2024 yang lalu, sehingga terjadilah keributan di depan rumah kedua belah pihak.

SPKT mengarahkan kepada pelapor untuk di mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan di saksikan oleh Pak Kepling an. Pak Ferdi dan kedua orang tua anak tersebut. Sehingga oleh Bhabinkamtibmas dan Kepling XI Kel. Helvetia Timur melakukan mediasi di kantor Polsek M. Helvetia di ruang RCH. Dari hasil mediasi dari kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Reporter : Heri
Editor : RED

 

About Author