Jumat , 30-Januari-2026

Bocah 9 Tahun yang Terseret Sejauh 100 Meter oleh Pelaku Pencuri HP di Medan Marelan, Pelaku Bersembunyi di Riau dan Sudah Diringkus Polda Sumut

Medan, mediaberantaskriminal.com – Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas, Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sabtu (10/01/2026) lalu.

Dalam aksi pencurian tersebut, seorang anak berusia sembilan tahun terseret sejauh 100 meter karena mencoba mempertahankan telepon selulernya yang diambil pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh adapun pelaku yaitu pria berinisial MIN warga Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

“Kami merilis tentang pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban luka berat serta trauma fisik dan mental atas nama JVT,” ujar Ricko, Minggu (25/01/2026).

Dijelaskan Kombes Ricko Taruna Mauruh, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Dimana, dari kesaksian korban dan para saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sejumlah titik yang menjadi jalur pelarian pelaku dari rumah korban.

Dari hasil penelusuran, diduga setelah mengetahui viralnya video aksi yang tertangkap CCTV tersangka kemudian melarikan diri. Terlebih, saat tim gabungan melakukan pengembangan ke kediaman pelaku informasi yang didapat dari keluarga cukup minim.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Ricko menjelaskan pihaknya juga melakukan pengejaran di wilayah Medan dan Pekanbaru.

Akhirnya, setelah dua pekan dilakukan penelusuran tim gabungan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Riau.

“Dari informasi yang kita dapat, pada hari Jumat (23/01/2026) kemarin sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MIN di wilayah Riau,” ucapnya.

Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap pelaku di rumah pamannya dimana saat tim datang ke sana pelaku diketahu sedang berada di kebun pamannya.

Begitu pelaku pulang ke rumah pamannya, tim yang sudah menunggu langsung menangkap pelaku.

“Karena pelaku sedang ke ladang, tim menunggu di rumah pamannya hingga akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan tersangka tim gabungan langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali di lapas pada tahun 2019 dan 2021, serta perkara pencurian laptop di Polres yang diproses di Polsek Sunggal.

“Tersangka sudah sering melakukan pencurian berupa handphone dan laptop di daerah Medan Baru,” ungkapnya.

Perihal motif dari aksi yang dilakukan pelaku, Ricko menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku ia menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti salah satunya, digunakan untuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mencuri dan kabur ke wilayah Riau,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh kepada Wartawan.

Reporter: Maryono
Editor: Her/red

 

 

About Author