Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah berupaya membentuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna membantu masyarakat dari jerat rentenir. Namun, setelah satu tahun, LKS tersebut masih belum bisa beroperasional. Kemendagri belum mengeluarkan perizinannya, ungkap Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn saat memberikan arahan pada kegiatan FGD Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Lembaga Keuangan, di Aula Hotel Morielisa, Karang Baru, Pada Rabu (27/10/2021).
“Izin Kemendagri sangat dibutuhkan untuk keberadaan Lembaga Keuangan Syariah, sebab menjadi syarat dalam perolehan dukungan finansial dari Pemerintah Aceh, sehingga LKS secepatnya berjalan dan dapat membantu masalah pinjaman masyarakat dari sistem keuangan riba,” terang Bupati.
“Kami sangat berharap pihak Pemerintah Aceh mendukung dan membantu proses perizinan tersebut, agar Kemendagri secepatnya mengeluarkan izin yang dibutuhkan. Praktik rentenir masih marak di tengah masyarakat, yang memunculkan desakan agar dapat segera mengoperasikan LKS.
“Praktik rente yang berbunga tinggi merusak perekonomian masyarakat, memang di awalnya nampak membantu masyarakat yang membutuhkan uang, namun akhirnya menjerat. Banyak yang tercekik dan menjadi semakin miskin dan hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.
Bupati menambahkan, kami meminta kepada Dinas Syariat Islam Aceh agar bisa menciptakan Lembaga Keuangan Syariah yang dapat membantu mengatasi masalah keuangan masyarakat dan diharap Pemerintah Aceh dapat mendukung permodalan LKS yang ada di Aceh Tamiang. Karena selain menegakkan syariat Islam, LKS membantu perekonomian masyarakat tanpa riba,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua MPU Syahrizal Darwis, Kadis Syariat Islam Syamsul Rizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry Nazaruddin AW, Kabid PAI Dinas Syariat Islam Aceh Fikri Sulaiman, Perancang Undang-undang Kemenkumham Wil Aceh Syahrul Ramadhan, serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan tersebut mengusung tema “Melalui FGD Rancangan Peraturan Syariah Aceh tentang Lembaga Keuangan Lainnya dan Sanksi Sosial, Kita Wujudkan Regulasi Teknis Berbasis Syariah pada Lembaga Keuangan di Aceh”. Ikut sebagai peserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para ulama.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky
More Stories
“Mari Sama-sama Kita Hadiri Hari Santri yang di Pusatkan di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Mulai 19 – 22 Oktober 2025
Tiga Raperda Digodok DPRD Kabupaten Tanah Datar Jadi Perda untuk Disahkan
Sekda Kabupaten Toba Hadiri Peletakan Batu Pertama dan Perdana di Toba, Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Tambunan Lumban Gaol