Rabu , 21-Januari-2026

Dengan Syarat Prokes Ketat, Bupati Gayo Lues Perbolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H

Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru memperbolehkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues menggelar Sholat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Masjid, Mushola dan Lapangan dimasa Pandemi ini, namun bersyarat tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan, hal itu sesuai surat Edaran Bupati Gayo Lues tentang Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Bernomor 180/610/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Sebelumnya Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru telah memimpin Rapat bersama Kapolres Gayo Lues dan Instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Gayo Lues. Senin, (10/05/2021).

Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru mengatakan Mengingat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah masih dalam situasi Pandemi Covid-19, bahkan perkembangannya akhir-akhir ini sangat tinggi dan mengkhawatirkan termasuk di Kabupaten Gayo Lues.

Untuk itu perlu diatur panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah agar mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemic Covid, jelasnya.

Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky

About Author