Reporter: Hendra
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, KARO| Pungutan terhadap pengunjung lokasi wisata alam seputaran Berastagi Tanah Karo-Deliserdang menguap ke permukaan. Pasalnya, kutipan yang terbilang memberatkan bagi para pengunjung atau wisatawan lokal maupun mancanegara tersebut diduga pungli.
Imbasnya, membuat aktifis anti korupsi gerah, klimaksnya mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar mengusut dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo.
Adalah aktifis Gerakan Aku Geram Anti Korupsi (Gagak) Jasmi, kepada awak media, Rabu (02/09/2020) mengatakan, masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang sering memilih liburan atau wisata ke lokasi seputaran kota Berastagi, mulai dari sibolangit hingga naik ke atas, hampir mayoritas mengeluhkan pungutan yang terbilang memberatkan pengunjung.
“Ini sudah rahasia umum bahkan menjadi perwajahan muram Provinsi Sumatera Utara soal indikasi pungli itu. Selain harus diusut juga perlu dilakukan penertiban oleh pihak Pemerintah Kabupaten Karo dan Deliserdang,” tegasnya.
Dia menerangkan, dari investigasi yang kami himpun besaran dana pungutan kepada pengunjung wisata mulai dari Sibolangit Deliserdang hingga ke Tanah Karo, dalam sepekan hampir mencapai Rp1 miliar.
“Apalagi di hari libur, dominan warga terpadat di Sumatera Utara adalah Kota Medan memilih liburannya naik ke puncak. Semua lokasi wisata di sana saat hari libur ramai sekali,” ulasnya.
Artinya dalam sepekan yang umumnya libur 2 hari itu, pungutan kepada pengunjung membludak, dan saat liburan itulah menjadi lonjakan hasil pungutan yang terbilang melimpah ruah. “Dicurigai sebagian kutipan dari beberapa titik lokasi wisata tidak disetor ke kas daerah,” tandasnya.
Untuk itu, tegasnya, diminta kepada Poldasu segera mengusut aliran dana dari berbagai lokasi wisata yang disinyalir tak tertampung ke kas daerah sebagai retribusi. “Periksa Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karo dan Delisrdang,” tandasnya.
Kemudian diminta kepada Polda Sumut untuk menangkap para pengutip retribusi di lokasi wisata yang terbilang baru yang mana belum ditampung menjadi titik lokasi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi Perda Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012.
“Disinyalir banyak oknum yang menggunakan payung hukum setingkat Perda itu menjadi ‘Kambingitam’ untuk memuluskan pungutan di objek wisata yang baru dan belum ditampung sebagai titik lokasi pengahsil PAD, namun dilakukan pengutipan yang diduga untuk memperkaya diri,” tandasnya.
Untuk diketahui, menilik dari isi Perda Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, khususnya pada pasal 23 menjelaskan dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 24, bagian kesatu menjelaskan Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pada Bagian ke 2 menjelaskan Tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah : Pertama, Objek Wisata Keindahan Alam terdiri dari : a. Bukit Gundaling Berastagi, b. Lintas Alam Tahura – Jarangguda, c. Air Terjun Sipiso-piso / Tongging, d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak).
Selanjutnya huruf e. Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), f. Perkemahan Danau Lau Kawar, g. Gunung Sinabung (Pendakian Gunung), h. Air Terjun Sikulikap, i. Gua Liang Dahar di Lau Buluh, j. Taman mejuah-juah Berastagi, k. Uruk Tuhan Bekerah-Simacem;l. Deleng Kutu Guru Singa; m.Danau Lau Kawar; dan n. Lau Debuk- debuk.
Sedangkan poin kedua adalah, Objek Wisata Desa Budaya: a. Desa Lingga; dan b. Desa Dokan. Artinya lokasi yang sudah diatur tersebut menjadi PAD Kabupaten Karo lewat retribusi objek wisata, sedangkan objek wisata yang baru atau di luar titik objek wisata telah ditetapkan itu, belum ditampung sebagai PAD. (Hendra)
More Stories
Perjudian Game Tembak Ikan Masih Marak di Wilayah Medan Utara Khususnya Kecamatan Medan Belawan
Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS. S.I.K S.H ,M.H Melaksanakan Jumat curhat Kepada Seluruh Komponen Masyarakat
Wakapolres Langkat Turun Langsung Dengar Keluhan Warga Desa Tanjung Keriahan