Batu Bara, mediaberantaskriminal.com – Dikabarkan surat pemberhentian/teguran keras, Usaha atau Kegiatan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim – LH), Kabupaten Batu Bara, telah di terbitkan untuk PT.SAS yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini, yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Rabu (28/08/2025).
Sebelumnya, pihak dinas Perkim LH telah melakukan peninjauan ke lokasi pabrik, disana didapati pembangunan PKS belum rampung seutuhnya masih berjalan, ironisnya lagi banyak pekerja bangunan PKS tidak memakai alat pelindung keselamatan kerja .
Disesal kan aktivitas kegiatan/pengoperasian PKS sudah berjalan. Dari kejadian tersebut pihak dinas perkim LH berikan teguran agar untuk menghentikan sementara kegiatan, tertanggal 14 agustus 2025.
Diketahui sampai saat ini PT SAS belum bisa menunjukkan dokumen lingkungan hidup terhadap usaha dan atau kegiatan yang sedang beroperasi.
Wajib untuk menghentikan sementara operasional usaha dan atau kegaiatan tersebut belum terpenuhinya . Sangat jelas surat ini ditanda tangani oleh PLT Kadis Perkim Norma Deli Siregar, yang juga Setda kabupaten Batubara.
Selasa 26 Agustus 2025, beberapa awak media terjun langsung kelokasi dan mencoba mengkonfirmasi terkait surat teguran dinas perkim LH, dan diterima oleh Humas PT.SAS yakni Sdr Mulkan diseputaran Pos scurity mengatakan “Untuk surat dari Dinas Perkim LH sampai saat ini kami belum terima, kok malah, teman-teman media mengetahui lebih dulu,” ucap Mulkan.
Humas melanjutkan, terkait surat teguran atau apa itu, tanya saja ke pak Tevi dialah orang Perkim LH “mengenai hal ini kami juga sudah berkordinasi ke Polres Batubara kok, ” jelas Mulkan, tanpa merincikan apa maksudnya ke Mapolres Batubara.
Masi di tempat yang sama, dilihat jelas oleh awak media, PKS PT SAS memang sedang pengoperasian terlihat cerobong asap pabrik mengeluarkan asap hitam pekat , dan di sana ada kegiatan lain yang sedang berjalan , para tukang besi bekerja kurang mematuhi aturan keselamatan kerja begitu juga beberapa truk sedang memuat klatak sawit yang belum di pecah, disana sini berserakan matrial pabrik yang belum selesai terpasang.
Lucunya lagi seorang humas mengakui kembali mengatakan, memang kami sudah melakukan pengoperasian dan terkait pabrik ? kami sedang buat , termasuk Instalasi Pengolahan Lingkungan (IPAL), terlihat jelas diduga sisa limbah dari kolam penyaringan di alirkan ke sungai yang tidak jauh dari pabrik , parit tampak hitam bekas sisa limbah yang masih melekat . Kami yakini tindakan dinas perkim -LH sudah sangat benar dalam memberhentikan sementara kegiatan tersebut demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Aroma skandal mencuat dari Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT SAS diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki setiap perusahaan pengolah sawit. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Batu Bara pun bergerak cepat dengan melayangkan surat teguran keras sekaligus perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan tersebut, Rabu (28/08/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah pihak dinas melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan fakta mengejutkan: bangunan pabrik masih dalam tahap pengerjaan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa alat keselamatan memadai, namun kegiatan produksi minyak sawit justru sudah berjalan. Teguran tertulis resmi pun diterbitkan oleh Plt. Kadis Perkim-LH, Norma Deli Siregar, yang juga menjabat sebagai Sekda Batu Bara, pada 14 Agustus 2025.
“Kegiatan usaha ini wajib dihentikan sementara sampai dokumen lingkungan hidup diserahkan dan persyaratan teknis terpenuhi,” tegas surat yang ditandatangani pejabat Perkim-LH tersebut.
Namun, meski surat teguran telah beredar luas, hingga kini pihak PT SAS masih membantah penerimaan dokumen tersebut. Saat awak media mencoba konfirmasi di lokasi pada Kamis (28/08/2025), pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Mulkan, Humas PT SAS.
“Untuk surat dari Dinas Perkim-LH sampai saat ini kami belum terima. Kok malah teman-teman media yang tahu duluan? Soal itu tanya saja ke Pak Tevi dari Perkim-LH. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Batu Bara kok,” ujar Mulkan tanpa menjelaskan detail maksud koordinasi tersebut.
Pekat, Limbah Mencemari Lingkungan
Hasil pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi yang jauh dari kata layak. Cerobong asap pabrik mengeluarkan kepulan hitam pekat yang mengudara, sementara para pekerja tampak mengelas besi dan memasang material pabrik tanpa standar keselamatan kerja. Sejumlah truk terlihat keluar-masuk pabrik, memuat tandan buah segar sawit yang siap diolah.
Lebih memprihatinkan lagi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang semestinya menjadi syarat utama izin operasi belum rampung. Limbah cair dari kolam penyaringan diduga dialirkan langsung ke sungai terdekat. Aliran parit sekitar lokasi tampak menghitam, memperkuat dugaan pencemaran lingkungan.
Ironisnya, Mulkan justru mengakui bahwa pihaknya memang telah memulai produksi meskipun infrastruktur vital belum tuntas.
“Memang kami sudah melakukan pengoperasian, dan pabriknya pun masih kami bangun, termasuk IPAL,” ungkapnya santai.
Tindakan Tegas Dinas Perkim-LH
Dinas Perkim-LH Batu Bara menegaskan langkah penghentian sementara ini sebagai bentuk perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak sembarangan memulai operasional tanpa memenuhi dokumen dan standar lingkungan hidup yang berlaku.
“Kami yakini tindakan penghentian sementara ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” kata seorang pejabat Perkim-LH.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Aktivitas produksi tanpa izin lingkungan, keselamatan kerja yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran sungai memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Publik menanti langkah tegas Pemkab Batu Bara untuk memastikan regulasi lingkungan ditegakkan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum”.
Reporter : Samri Sinaga
Editor : Her/red
More Stories
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Bagikan 2.000 Bibit Tanaman Produktif dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kota Binjai
Isu Menguat: KPK Dijadwalkan Kembali Panggil Ria Norsan, Publik Makin Bertanya Soal Statusnya