Reporter: STAF07/KTN
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batu Bara, Harus Mengambil Langkah Tegas serta Mengevaluasi Rekanan Proyek yang Mengerjakan Pengembangan Jaringan Perpipaan (Reguler) di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Sebab, Progres Pekerjaan yang Lambat Seperti Ini Sangat Mempengaruhi Target Capaian Pembangunan Tahunan yang Telah di Tetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasalnya, proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kec. Talawi ( Reguler ) tersebut terkesan menuai dugaan beraroma mark up.
Kode Tender 1549676, Rencana Umum Pengadaan Tanggal Pembuatan 16 Juli 2020 Keterangan Tahap Tender Saat ini Tender Sudah Selesai Tahun Anggaran APBD 2020 dengan Pagu Rp 2.000.000.000,00 HPS Rp 1.998.984.257,97 Harga Penawaran Rp 1.931.256.996,93 Harga Terkoreksi Rp 1.931.256.996,93 Hasil Negosiasi Rp 1.931.256.996,93.
“Bidang Advocate Hukum dan Ham, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) baik APBN maupun APBD, serta APBDes, ” M. Erwinsyah Sinurat, SH berharap Dinas PUPR, agar mengevaluasi dan mengambil langka tegas terkait rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini proyek itu baru dikerjakan oleh rekanan dan atau penyedia jasa Cv GAP beralamat : Jl. Air Bersih Ujung Gg Anda No. 9 Kel Binjai Kec Medan Denai – Medan (Kota) – Sumatera Utara, sedangkan Rencana Umum Pengadaan Tanggal Pembuatan 16 Juli 2020.
Menurut Nurat saat turun ke lapangan ternyata proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (Reguler) di Kecamatan ini sangat memprihatinkan, galian yang dikerjakan tidak sesuai speksifikasi dengan kedalaman galian 20 cm, lebar galian 7 cm, kemudian tanpa menaburkan material pasir sebagai landasan pipa.
Ia menambahkan, “Secara pribadi memberikan apresiasi kepada rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, terlebih khusus Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang telah merencanakan projeck tersebut.
“Harapan BPI KPNPA RI Dinas PUPR Batu Bara Khairul Anwar terkait sudah seharusnya mengeluarkan SP1 maupun SP3 kepada rekanan tersebut,” tegasnya. (STAF07/KTN)



More Stories
Diduga Mark-Up dan Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Paving Block Dana Desa di Nagori Dolok Mainu Jadi Sorotan, Nomor Kontak Wartawan di Blokir
𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 T𝙞𝙙𝙖𝙠 M𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 P𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮a, 𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙙𝙚𝙨𝙖𝙣𝙮𝙖..?
Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Ny. Lintong Puspita Vikner Sinaga Melantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Dairi Periode 2026-2030