Kamis , 22-Januari-2026

Disinyalir Berkoar-koar Menyebar Berita Bohong, Direktur Operasional PT. Dhirga Surya Sumatera Utara Dilaporkan ke Polda Sumut

Yulviyana (44), menjelaskan terkait pencemaran kehormatan atau nama baiknya "Pasal 310 KUHP" kepada awak media.

Medan – Media Berantas Kriminal | Yulviyana (44), salah seorang ibu yang kesehariannya mengelolah kantin (berjualan) di wilayah lingkungan kantor PT. Dhirga Surya Sumatera Utara, yaitu Badan Usaha milik Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Hari Jumat (16/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB, mengadukan atau melaporkan Direktur Operasional PT. Dhirga Surya Sumatera Utara berinisial “BH” ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, BH (Inisial) selaku Direktur Operasional di Perusahaan milik Pemprovsu itu, disinyalir telah membeberkan alias berkoar-koar di depan umum “Bahwa dirinya (Yulviyana-Red) tidak membayar atau berkontribusi selama 2 Tahun dengan memakai fasilitas kantor yang sebagai dimaksud kantin atau tempat berjualan makanan dan minuman di kantor itu,” ucap Yulviyana usai membuat laporan di Polda Sumut.

Merasa tidak terima, Yulviyana melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tentang KUHP Pasal 310 ke Polda Sumut, lantaran BH selaku Direktur Operasional menyebutkan dan berkoar-koar ke banyak orang, bahkan di depan umum bahwa Yulviyana tidak membayar sewa kantin selama 2 Tahun.

“Jelas ini sudah pencemaran nama baik,” ucap Yulviyana menjelaskan kepada awak media.

Dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/B/2230/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT, BH (Inisial-Red) Direktur Operasional di PT. Dhirga Surya Sumatera Utara diancam tentang pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP yang dikenal dengan istilah “penghinaan”. Isi Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi:

“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ditempat terpisah, salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini menjelaskan “Benar BH (Inisial-Red) Direktur Operasional di PT. Dhirga Surya Sumatera Utara menyebutkan bahwa ibu Yulviyana tidak membayar sewa kantin selama 2 Tahun dan perkataan BH itu dikatanya di depan umum dan didengarkan oleh orang lain yang ada didepan kantin tempat berjualan,” jelas saksi kepada awak media.

Hal yang serupa dirasakan oleh Yulviyana, baru-baru ini saat menemuhi BH di kantornya, “Sangat teriris hatinya bagai tersambar petir, saat BH (Inisial-Red) Direktur Operasional di PT. Dhirga Surya Sumatera Utara menyebutkan kepadanya tidak membayar sewa kantin selama 2 Tahun, yang disampaikan baru-baru ini di kantor PT. Dhirga Surya Sumatera Utara.

BH menjelaskan, “Sudah 2 Tahun belakangan ini, saya (Yulviyana) tidak membayar sewa kantin,” ucap BH kepada Yulviyana.

“Jadi uang yang selalu saya bayar dengan cara pembayaran melalui transfer rekening Bank dan juga pembayar secara langsung melalui kwitansi, itu uang apa?,” herannya menjelaskan kepada wartawan usai membuat laporan Polisi di Polda Sumut.

Dengan adanya pemberitaan ini yang telah ekspos dibeberapa media, para pencari berita belum dapat mengkonfirmasi terkait hal ini kepada BH (Inisial-Red) selaku Direktur Operasional di PT. Dhirga Surya Sumatera Utara, “sebab dikonfirmasi awak media selalu membuahkan hasil yang kecewa, Sekurity di kantor itu selalu mengatakan Direktur Operasional tidak ada ditempat.

Reporter : Ali Chan/M.Rais
Editor : Her/Red

About Author