Sabtu , 11-April-2026

Dua Warga Samarinda Ditangkap di Bandara Silangit Lantaran Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.045 Gram

TAPANULI UTARA (mediaberantaskriminal.com) – Pihak Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Taput berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan mengamankan 2 orang pelaku.

Kedua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu tersebut dari Bandara Silangit yakni I Als Yani (63) warga  Jalan P Suriansyah No.64 GG.2, kelurahan Karang Mumus, kecamatan Samarinda,  Kota Samarinda,  Kalimantan Timur dan MAA Als ALI (38) Warga Jalan Komura, kelurahan Mangkupalas, kecamatan Samarinda Seberang,  Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya berhasil di tangkap pada Jumat (10/04/2026) sekira pukul 15.00 wib, dari Bandara Internasional  Sisingamangsmangaraja XII Silangit, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput (Tapanuli Utara).

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta.

Petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan yang berupa tas lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tas nya di amankan lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat.

Kedua orang pelaku sebagai pemilik barang pun datang ke ruangan khusus di bandara lalu di amankan petugas kepolisian dan di suruh membuka tas nya.

Setelah tas nya di buka lalu terlihat lah bahwa di dalam tas ada narkotika jenis  sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat dengan kain.

Setelah di interogasi keduanya pun mengakui bahwa tas yang betisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Lalu keduanya pun di boyong ke polres Taput untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut di beli nari seseorang ber inisial A seharga Rp 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan mau diperjual belikan ke Samarinda.

Setelah di timbang narkoba hasil ditaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram. Kini penyidik polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus tersebut.

Reporter: Duga Tambunan
Editor: HER/red

About Author