Medan – Media Berantas Kriminal | Perkara Nomor 483/Pdt.G/2022/PN Medan, di Pengadilan Negeri Medan terkait sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah permanaen di Jalan Tuar Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas akhirnya dapat angin segar.
Sebidang tanah dan bangunan rumah permanaen di Jalan Tuar Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas yang diperoleh dan dibangun Hendra Yanto selaku Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Medan Amplas dari jerih payah, harus terusik beberapa pekan belakangan ini, gara-gara adanya gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Hendra Yanto yang juga sebagai Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Medan Amplas merasa terusik beberapa pekan belakangan ini, gara-gara adanya gugatan di Pengadilan Negeri Medan,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, didepan awak media Hendra Yanto mengucapkan “Terimakasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah memutuskan perkara secara adil, dirinya juga bertekad untuk melaporkan penguggat atas nama Damenta Br Barus ke ranah hukum pidana.
“Sejak awal penguggat atas nama Damenta Br Barus hingga akhir persidangan batanghidungnya juga tak kelihatan,” herannya.
Keputusan inkrah Hakim di Pengadilan Negeri Medan Medan, terhadap perkara perdata, nomor 483/Pdt.G/2022/PN Medan, sudah sangat adil dan sesuai dengan kondisi realita.
“Begitu juga pada saat saya membeli lahan yang belakangan jadi objek sengketa itu, saya juga tak kenal dengan Damenta Br Barus,” ungkapnya mengenang.
Sudah pun tak mengenalnya saat akad jual beli, lahan tersebut. “Namun bisa-bisanya dia mengusik kepemilikan lahan yang secara sah saya beli dari ahli waris.
Bahkan, untuk membela hak kepemilikan lahan yang dibeli dari ahli waris tersebut, tapi harus juga berhadapan ke ranah hukum perdata, karena adanya pengaduan Damenta Br Barus itu.
Menghadapi itu, pastilah waktu tenaga dan pikiran tercurahkan penuh. “Selain secara moril beban psikis terimbas kekeluarga, tentu juga berefek negatif ke kolega-kolega yang saya bangun,” urainya.
Dan parahnya, terang Hendra Yanto yang juga ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Medan Amplas itu, gugatan yang dilayangkan Damenta Br Barus melalui kuasa hukumnya, juga diduga berdasarkan surat atau dokumen yang dipalsukan.
Hendra Yanto, Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Medan Amplas akan Laporkan Damenta Br Barus ke Ranah Hukum Pidana.
“Oleh karena itu, dalam beberapa hari ke depan, saya akan melaporkan Damenta Br Barus ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen pemerintah,” tegasnya sambil tangannya terlihat mengepalkan tangan dan dibarengi dengan mimik wajah yang terlihat geram. “Apalagi ini, ada dugaan perbuatan memalsukan surat atau dokumen,” beber Hendra Yanto.
Dirinya harus susah payah menghadapi persidangan, yang konsewensinya harus menyiapkan pembelaan, saksi-saksi, maupun dokumen lain, bahkan menyiapkan lawyers.
Selain itu, dokumen milik Damenta Br Barus yang diduga palsu tersebut, juga telah diperoleh titik terangnya dari institusi pemerintah yang menerbitkan surat Kecamatan milik penggugat tersebut.
Camat Kecamatan Medan Denai, dan Kecamatan Medan Amplas, secara sah dan dengan salinan yang bertandatangan lengkap serta bersetempel menerangkan bahwa SK Camat yang dimiliki Damenta Br Barus tidak terigistrasi.
Dan parahnya, belakangan Surat Keterangan (SK) Camat yang tak terigistrasi tersebut, dimajukan sebagai bukti untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan Medan.
“Selain mengejar pidananya, saya juga bertekad akan memberikan efek jera bagi penggugat, sehingga ke depan tak lagi mengulangi dugaan pemalsuan surat institusi pemerintah tersebut,” tegas Hendra Yanto mengakhiri.
Reporter : Ahmad Afandi
Editor : Heri


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan