Jumat , 13-Juni-2025

Media Berantas Kriminal

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap ke 3 Ranperda Kabupaten Batu Bara

BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengaku setelah membaca, mencermati dan mendengarkan nota penyampaian 3 Ranperda yang dibacakan pada sidang paripurna, Selasa (07/05/2024), maka Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan umum terhadap ke 3 Ranperda tersebut.

Terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok merupakan Ranperda yang disusun dan diusulkan oleh AKD Bapemperda sebagai pengusul ataupun inisiator.

Setelah menelaah dan membaca draft Ranperda, Fraksi Partai Golongan Karya memahami bawa Ranperda ini disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan memberikan pengetahuan dan pengaruh buruk asap rokok terhadap kesehatan.

Pertimbangan lainnya adalah diperlukan upaya pengendalian paparan asap rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan.

Fraksi Partai Golkar juga mengetahui dasar hukum penyusunan ranperda ini adalah Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk Tembakau bagi kesehatan, dengan adanya peraturan ini maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Fraksi Partai Golongan Karya berpandangan ranperda ini disusun bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan serta promosi yang menginisiasi penggunaan produk tembakau, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Fraksi Partai Golkar juga memandang secara umum tujuan utama penyusunan ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok ini adalah salah satu upaya lembaga legislatif agar Pemkab Batu Bara dapat memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Berdasarkan penelaahan Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda ini sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dalam pandangan umum ini Fraksi Partai Golkar menyarankan agar dalam pembahasan nanti ranperda ini mempedomani peraturan perundang-undangan terbaru, seperti Undang- undang Nomor 17 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta memasukan pengertian rokok elektronik/vape sebagai bagian dari jenis rokok yang asapnya juga memiliki dampak terhadap kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar ranperda ini mengikuti perkembangan tren.

Kemudian Ranperda budaya mengaji disusun dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Batu Bara perlu dilakukan langkah konkrit melalui peningkatan akhlak dan moral yang merupakan salah satu pilar Kabupaten Batu Bara.

Secara umum Fraksi Partai Golkar setelah membaca draft Ranperda budaya maghrib mengaji memahami bahwa Ranperda bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memiliki karakter keagamaan yang kuat.

Fraksi Partai Golkar juga memahami bahwa ranperda ini mengatur mengenai tenaga pengajar mengaji sampai dengan kewajiban dan hak tenaga pengajar, dengan kata lain pada saat ranperda ini telah di sahkan menjadi perda dan diimplementasikan kepada masyarakat, Pemkab Batu Bara memiliki kewajiban untuk memberikan hak tenaga pengajar mengaji setiap bulannya.

Melalui pandangan umum ini, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar ranperda ini dibahas oleh panitia khusus atau komisi yang membidangi keagamaan, dalam proses pembahasan nantinya Fraksi Partai Golkar menyarankan agar materi yang dicantumkan di dalam perda tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan dan tidak melampaui batas kewenangan peraturan daerah.

Reporter : Boby Pratama Sinaga
Editor : Hengky

About Author