Sabtu , 11-April-2026

Herlangga Wisnu Murdianto SH MH Jalankan Tugas Sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Sehari Usai Ditunjuk Kejagung Langsung Pimpin Sertijab Kasi PAPBB

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Herlangga Wisnu Murdianto SH MH, memimpin upacara serah terima jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (29/01/2026).

Upacara tersebut menjadi momen perdana Herlangga Wisnu Murdianto menjalankan tugasnya sebagai Plh Kajari Padang Lawas, hanya sehari setelah ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung khidmat di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasi PAPBB secara resmi diserahterimakan dari Paul Derabrata Sinulingga, SH kepada Jhon Christian Lumban Gaol, SH, MH. Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara serta pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Plh Kajari Padang Lawas.

Pada kesempatan yang sama, Herlangga Wisnu Murdianto juga memimpin acara pengantar tugas bagi Christian Sinulingga, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Lawas dan kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Jaya.

Upacara sertijab dan pengantar tugas tersebut diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Padang Lawas, mencerminkan soliditas dan dukungan internal terhadap keberlangsungan organisasi.

Herlangga Wisnu Murdianto sendiri ditunjuk sebagai Plh Kajari Padang Lawas oleh Kejaksaan Agung RI untuk memastikan roda organisasi, manajerial, serta pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Saat ini, Herlangga juga menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penunjukan Plh Kajari dilakukan menyusul Kajari definitif Padang Lawas yang tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, status Kajari definitif masih sebagai terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Langkah Kejaksaan Agung menunjuk Plh Kajari Padang Lawas ini bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk pengelolaan organisasi, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

 

About Author