Langkat – Media Berantas Kriminal | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Batari Silalahi menghadirkan Kades (Kepala Desa) Besilam Bukit Lembasa, Suningrat sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor register 405/PID.B/2021/PN Stb, dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Be Ginting dan Pardiyanto Ginting yang berlangsung di Ruang Candra PN (Pengadilan Negeri) Stabat, secara daring, Rabu (25/08/2021).
Hakim ketua As’ad Rahim yang menanyakan kepada saksi tentang apa yang diketahui dalam permasalahan Okor Ginting dkk, sehingga mereka dijadikan terdakwa dan disidangkan pada hari ini.
Suningrat yang menyahuti pertanyaan Hakim ketua mengatakan “Marah-marah di Kantor Desa, tanggal 22 Mei 2021 di Kantor Desa, sekitar kurang lebih jam 3 di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu,” ujar Suningrat dari Aula Kejaksaan Negeri Stabat.
Suningrat juga menyatakan, Sabtu (22/05/2021) siang, warga Desa Besilam yang terdiri dari ibu-ibu yang datang ke kantornya dan menyampaikan aspirasirasinya tentang pengelolaan jual beli sawit yang ditandatangani olehnya. Namun, Suningrat membantah kalau dirinya yang membuat surat itu.
Ia mengaku, dirinya bersama dengan tiga Kadus (Kepala Dusun) nya hanya menandatangani surat itu.”Isu suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting,” ujar Suningrat.
Suningrat juga mengatakan “bahwa tidak ada pemukulan saat pertemuan antara ibu-ibu dengan Okor Ginting dkk di Kantornya.
Tetapi, Suningrat menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting, setelah ibu-ibu membubarkan diri dari Kantornya. “Di dalam ruangan tidak ada pemukulan, di luar ruangan, saya tidak tau, Yang Mulia,” ujar Suningrat.
Seusai pertemuan itu, ada penyerangan ke rumah Okor Ginting, melempari rumah Okor Ginting. “Dari masyarakat ke rumah Okor Ginting,” ujar Suningrat.
Penasihat Hukum Okor Ginting dkk, Minola Sebayang, saat menanyakan, apakah yang melakukan penyerangan ke rumah Okor Ginting, dilakukan warga Bukit Dinding atau ada warga desa lain.
Suningrat menjawab, “Ada warga Desa lain, banyak saya yang tidak kenal warga yang datang,” ujar Suningrat.
Di persidangan tersebut, ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Suningrat mengungkapkan, awal keributan tersebut tentang mssah jual beli sawit, bukan permasalahan portal desa atau premanisme.
JPU Rio Batari Silalahi, saat memberikan pertanyaan kepada Suningrat terkait kata-kata atau marah-marah ketiga terdakwa terhadap masyarakat yang berkumpul di dalam Kantor Desa.
Suningrat mengatakan “Ia nya tidak mendengar Rasita Be Ginting mengucapkan kata-kata tidak sopan. “Saya tidak mendengar waktu itu saya baru sembuh dari stroke, jadi saya tidak mendengar,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap Pardiyanto, Suningrat mengatakan Pardiyanto memberikan kertas kosong dan menyuruh warga menuliskan kepemilikan tanahnya,”ada, hanya diletakkan di depan ibu-ibu itu saja, sejenis buku.
“Tulis ini, tandatangani kalau kalian punya lahan disitu,” ujar Suningrat mengulangi ucapan Pardiyanto.
Saat Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis SH MH kembali bertanya, terkait kondisi Desa Besilam Bukit Lembas sebelum terjadi keributan, kepada Suningrat,”Aman,tidak ada premanisme,” ujar Suningrat.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi pada HUT ke-54
Wabup Labura Salurkan BLTS kepada 15.817 Warga di Kantor Pos Aek Kanopan
Muscab ke-VI, Sekaligus Melantik Kepengurusan 14 Kecamatan, DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Kabupaten Tanah Datar Periode 2025-2028