Pangkalan Kerinci, Riau (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata. Dimana belakangan ini, dua bulan terakhir bukan hanya desas desus.
Kejari Pelalawan telah meningkatkan dimulainya penyelidikan atas dugaan korupsi BUMD Tuah Sekata yang saat ini sedang ditangani.
Kejaksaan membidik adanya praktik korupsi, yang diduga dilakukan oleh pejabat BUMD dalam pengelolaan dana perusahaan milik Pemerintah Daerah Pelalawan itu.
Kajari Pelalawan melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH. MH, mengatakan
“Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oknum pejabat maupun pegawai BUMD sudah pulbaket dan sudah masuk ke pidsus untuk penyelidikan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi itu” jelasnya.
Kita sudah meningkatkan penanganannya ke Seksi Pidanan khusus ( Pidsus). Setelah di nyatakan pulbaket, kita lanjut ke Penyelidikan terkait, dugaan korupsi BUMD akan dimulai ke pidsus,” terang Kasi Intel Sumriadi SH MH, kepada Rabu, (21/10/20).
Lanjut Sumriadi mengatakan, dengan dimulainya penyelidikan, pihaknya akan melaksanakan pemanggilan orang-orang yang terkait dalam perkara itu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Pemanggilan semua pihak akan diundang ke kantor kejari, khususnya para pejabat maupun pegawai perusahaan daerah. Penanganan kasus diduga korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata, ke Seksi Pidsus dilakukan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di Seksi Intelijen tuntas. Termasuk beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, intinya Korps Adhyaksa fokus pada satu item dimana kasus iini jumlah kerugiannya cukup besar” jelas Sumriadi.
Penelusuran LHP itu kita membidik satu yang paling besar angkanya. Itu yang akan difokuskan. Minggu depan kita mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” terang Kasi Intel.
Dimana sumber informasi, dilingkungan BUMD dugaan adanya proyek terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan ditubuh BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam.
Kuat dugaan adanya, oknum pejabat perusahaan Pemerintah Daerah Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar miliyaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, lantaran tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss, makan hal itu yang membuat terjadinya masuk ke ranah hukum ” jelasnya.
Hal ini pun dibenarkan Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Andre Antonius, SH. MH ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya hari ini Kamis, 22/10/2020. ( Dau/Aris )
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel