Jumat , 10-April-2026

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dadi Wahyudi Diterpa Isu Dugaan Pemerasan Senilai 10 Milyar

Medan, Media Berantas Kriminal – Sosok Dadi Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah jadi sorotan publik.

Nama Dadi Wahyudi mencuat saat Komisi III DPR RI sedang membincangkan “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” pada Kamis 4 Desember 2025, yang disiarkan secara publik di kanal YouTube TVR PARLEMEN.

Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI untuk mempercepat reformasi di tiga lembaga penegak hukum utama di Indonesia.

Panja ini bertugas memanggil pimpinan tertinggi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan guna membahas masalah struktural serta kultural, menyusun rekomendasi kebijakan, dan mengidentifikasi quick win untuk perbaikan.

Dalam “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” itu, hadir seorang wanita bernama Joice Pentury.

Joice Pentury adalah istri dari Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Dalam momen tersebut, Joice Pentury mengatakan bahwa suaminya sempat menjadi korban pemerasan sejumlah oknum jaksa.

Oknum jaksa yang diduga turut serta memeras Petrus Fatlolon adalah Dadi Wahyudi.

Kala itu, sebelum menjabat sebagai Kajari Paluta, Dadi Wahyudi sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar.

Dadi Wahyudi disebut Joice meminta uang Rp 10 miliar kepada Petrus Fatlolon.

Tujuannya, agar Petrus Fatlolon tidak dijadikan tersangka oleh Kajari Kepulauan Tanimbar.

Namun, karena Petrus Fatlolon tidak mampu menyanggupi permintaan itu, ia pun dijadikan tersangka.

Isi Curhat Joice Pentury:

Joice Pentury mengungkap bagaimana Dadi Wahyudi diduga memeras suaminya. “Dugaan pemerasan berawal pada tahun 2023 lalu, sebelum Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2 November 2023, Petrus Fatlolon bertemu dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Muji Martopo yang sekarang menjadi Kajari Bojonegoro meminta Petrus Fatlolon menyediakan uang Rp 10 miliar.

Permintaan uang Rp 10 miliar itu datang dari Dadi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanimbar.

“Pada tanggal 2 November 2023 pukul 20.51 WIB terjadi komunikasi dan pertemuan antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang sekarang sudah menjadi sebagai Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan.

Yang mana Muji Martopo menyampaikan bahwa Dadi Wahyudi, Kajari Tanimbar meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sekitar Rp 10 miliar supaya bisa aman ke periode kedua,” kata Joice di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.

Setelah pertemuan awal itu, Petrus Fatlolon kembali bertemu dengan para jaksa dari Kejari Kepulauan Tanimbar itu untuk membicarakan masalah uang yang sempat diminta tersebut.

“Tanggal 8 November 2023, terjadi juga pertemuan selanjutnya antara Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar, saat itu meminta bertemu di halaman Rumah Sakit Pertamina Bulungan Blok M Jakarta Selatan. Dan dalam pertemuan tersebut, Dadi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku, dan Petrus Fatlolon menyampaikan sudah bertemu dan Muji Martopo menyampaikan bahwa Dadi Wahyudi meminta dana Rp 10 miliar.

Dan Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa Petrus Fatlolon tidak memiliki dana sebesar Rp 10 miliar. Dan Dedi Wahyudi mengetik di handponenya “Bapa bisanya berapa”. Lalu dijawab Rp 200 juta. Kemudian Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar menyampaikan bahwa itu terlalu kecil dan dia akan menyampaikan ke anak buahnya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pertemuan lanjutan terjadi beberapa kali di Ambon.

“Selanjutnya tanggal 15, 16, dan 19 November (2023), Dadi Wahyudi (mantan Kepala Kejaksaan Negeri KKT) berinisiasi komunikasi dengan Petrus Fatlolon untuk mengadakan pertemuan selanjutnya tanggal 22 November pukul 23.40 WIT bertepatan di Hotel Kamari Ambon, dan menekankan bahwa harus memesan kamar di lantai 6. Sehingga Petrus Fatlolon memesan kamar hotel Kamari di nomor 609,”

“Saat itu bukan Dadi Wahyudi yang datang, melainkan anak buahnya yang bernama Riki Santoso dan melakukan penggeledahan secara paksa dan tidak manusiawi kepada Petrus Fatlolon tanpa surat penggeledahan, dan meminta untuk turun bertemu dengan Dadi Wahyudi Kajari Tanimbar di mobil yang sudah diparkir di halaman samping Hotel Kamari, dan (selanjunta) mengelilingi Kota Ambon,”

“Di dalam mobil sudah ada Dadi Wahyudi duduk dibagian tengah, dan di depan terdapat jaksa Riki Santoso yang tadi di kamar, dan jaksa Bambang Irawan yang membawa mobil.

Dan Dadi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan permintaan Rp 10 miliar tersebut dan Petrus Fatlolon, menyampaikan bahwa tidak terdapat dana sebanyak itu dan disampaikan bahwa ‘baik Bapa, nanti tunggu surat panggilan dari kejaksaan’,” kata Joice Pentury, bercucuran air mata.

Tak lama setelah pertemuan itu, jelang Pilkada 2024, persisnya pada 18 Juli 2024, Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.

Namun hingga kini, Kasus itu terhitung telah 1 Tahun 6 bulan tanpa ada perkembangan.

Kemudian, pada Kamis 20 November 2025, Petrus Fatlolon kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Berkaitan dengan kasus ini, Tribun Ambon, jejaring Tribun Medan sempat mengonfirmasi Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy. “Namun ia enggan merespon.

Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, tak mau memberikan keterangan soal kasus ini.

Tribun-medan.com tengah berupaya mengonfirmasi Dadi Wahyudi yang sekarang menjabat sebagai Kajari Paluta.

Sosok Dadi Wahyudi

Dadi Wahyudi adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).

Sebelumnya, Dadi Wahyudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Menurut informasi, Dadi Wahyudi ini menyandang pangkat Golongan III/a.

Dalam struktur pegawai negeri sipil di bidang kejaksaan, Golongan III berada pada tingkat menengah hingga senior, selaras dengan perannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Peringkat ini mendukung kepemimpinan di kantor tingkat kabupaten seperti Padang Lawas Utara.

Adapun latar pendidikannya, Dadi Wahyudi merupakan lulusan sarjana hukum (SH) dilihat dari tittel yang ia sandang.

Dadi Wahyudi juga menyandang gelar Magister Hukum (MH). Informasi tanggal lahir dan rekam jejaknya belum tersedia hingga saat ini.

Harta Kekayaan

Dadi Wahyudi sudah melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dadi Wahyudi pada 13 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Adapun jumlah harta kekayaan Dadi Wahyudi mencapai Rp 2.265.000.000.

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Dadi Wahyudi.

 

  1. DATA HARTA
  2. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.430.000.000
  3. Tanah Seluas 2.050 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/68 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 323 m2/90 m2 di KAB / KOTA KLATEN, Rp. 250.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/140 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
  7. Tanah Seluas 163 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
  8. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-
  9. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.000.000
  10. SURAT BERHARGA Rp. —-
  11. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000.000
  12. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 2.615.000.000

III. HUTANG Rp. 350.000.000

  1. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.265.000.000

(Sumber: tribun-medan.com/tribun-ambon)

 

About Author