Jambi – Muaro Tebo – Media Berantas Kriminal | Selasa, 19 Desember 2023, Terkait dengan isu dugaan adanya permainan asmara antara, salah satu oknum dinas UPTD kantor pemeliharaan hutan produksi (KPHP) Tebo yang bertugas di bagian polhut (polisi hutan) kabupaten Muaro Tebo. Dan belakangan ini di ketahui berinisial (HK) yang di duga telah menjalin hubungan special dengan salah satu staf tenaga honorer ber inisial (LY).
Yang mana (HK) adalah seorang kepala keluarga dari seorang ibu rumah tangga berinisial (G) dan (HK) berstatus sebagai aparatur sipil negara aktif (ASN).
Sedangkan (LY) adalah seorang staf honorer (Yang tidak tercatat pada dinas kehutanan propinsi Jambi) di kantor UPTD kantor pemeliharaan hutan produksi Tebo yang di duga bersetatus single.
Menurut kepala UPTD kantor pemeliharaan hutan produksi Tebo bernama Didi Ardiansyah mengatakan kepada Media Berantas Kriminal dan Korupsi, melalui pembicaraan via telepon WhatsApp, pada tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 11.20 wib, mengatakan “Bahwa isu dugaan kedekatan antara (HK) dan (LY) di duga sudah sejak lama, sekitar tahun 2022 hingga Januari 2023.
Karena pada waktu itu saya selaku pimpinan menerima pengaduan langsung dari (LY), untuk membantu menyelesaikan permasalahan
yang di alaminya terhadap (HK). Dan (LY) juga sempat mengatakan kepada pimpinan saya tidak minta banyak pak??? ketika media ini memperjelas, “maksud nya tidak minta banyak itu apa pak??? Maksud nya tidak minta di nikahi, begitu kata (LY).
Lalu ketika di konfirmasi kembali apakah dalam permasalahan ini (HK) selaku polhut di kantor uptd KPHP yang bapak pimpin sudah di panggil untuk membahas permasalahan ini. Dia menjawab belum. di karenakan saya kan baru masuk menjabat sebagai kepala uptd KPHP Tebo tersebut, dan awal saya masuk itu pada Januari 2023.
Sedangkan (LY) pada Maret 2022, artinya (LY) udah lama di situ dan (HK) juga orang lama di situ,” jelasnya.
Lalu ketika di singgung terkait pertengkaran dan keributan yang terjadi pada 12 Mai 2023 hingga berujung Labdu ke Polres Tebo dia membenarkan hal tersebut? Namun saya kira sudah selesai, ternyata belum, malahan saya baru tahu beberapa hari ini dari pemberitaan berbagai media,” jelasnya.
Ketika di konfirmasi lebih lanjut apa tanggapan bapak (Didi Ariansyah) selaku pimpinan kepala uptd kantor pemeliharaan hutan produksi Tebo dalam persoalan ini, mengingat ini telah diduga mencemarkan nama subtansi kantor kita pak dan terlebih lagi (HK) adalah seorang ASN ,dan sanksi apa yang harus di terapkan jika ini terbukti pak? Menurut Didi Ariansyah “jika bicara sanksi saya tidak bisa menjawab, karna Kewenagan nya ada pada dinas kehutanan provinsi Jambi pak,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut terkait dengan pemberitaan beberapa media tentang dugaan perselingkuhan oknum dinas kantor pemeliharaan hutan produksi (KPHP) tersebut sekertaris kehutanan propinsi Jambi (pak Yazil) mengatakan kepada media MMC News melalui pesan singkat whatshaap, pada 19 Desember 2023 sekira pukul 11.59 Wib, menjawab saya sudah panggil yang bersangkutan bersama istri nya untuk konfirmasi kebenaran berita itu, “pengakuan yang bersangkutan dia tidak pernah melakukan perselingkuhan itu” Dan sedang di proses sekarang ini adalah laporan pengeroyokan, kita tunggu saja hasil pemeriksaan kepolisian “sambil berjalan kami akan tetap membentuk tim dari PPNS dishut untuk melakukan pemeriksaan untuk kejelasan permasalahan nya kita jalani saja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terpisah terkait dengan adanya dugaan oknum ASN di UPTD dinas kantor pemeliharaan hutan produksi Tebo, tersebut, ketika dimintai tanggapan nya oleh Media Berantas Kriminal dan Korupsi dan media MMC News” pak Sadam selaku subdit kedisiplinan pegawai kantor badan kepegawaian Daerah provinsi Jambi, mengatakan “Jika itu benar adanya dan terbukti maka akan di tindak lanjuti.
Ketika di singgung terkait sanksi apa yang di terapkan kan jika terbukti..!!! Dia menjawab sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 45 nomor 90 tentang pegawai dalam pernikahan, perceraian, nikah sirih, kumpul kebo, maka bisa di sanksi dengan hukuman disiplin berat, seperti yang tertuang dalam PP 94 TAHUN 2021, ada 3 jenis hukumannya diantaranya :
1.penundaan jabatan
2.penurunan jabatan
3.pemberhentian jabatan jika terbukti jelas Sadam ketika di temui di ruang kerjanya.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED
More Stories
Bupati Hendri Yanto Sitorus Dampingi Kunjungan Gubsu di Pesisir Kualuh Leidong
Wakil Bupati Toba Audy Murphy Sitorus Kunjungi Sekolah Dasar di Habinsaran dan Sampaikan Motivasi Kepada Guru
Ketua HIMAPALAS Riau Tagih Janji Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas