Pontianak, mediaberantaskriminal.com – 26 Agustus 2025, Kalimantan Barat. Polemik Ihya Tour terus berlanjut dan kini merambah ke ranah hukum. Desi, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai jemaah travel umrah Ihya Tour, diduga kuat memberikan keterangan palsu yang menyudutkan manajemen perusahaan. Tak hanya itu, Erwin, pihak yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam perizinan—ikut memperkuat klaim Desi, bahkan sampai mengambil langkah drastis dengan membekukan izin operasional Ihya Tour.
Langkah sepihak tersebut sontak menimbulkan gejolak. Puluhan calon jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan mendadak tertunda berangkat. Reputasi travel pun tercoreng di mata publik, sementara pihak manajemen mengaku mengalami kerugian ganda: nama baik dihantam fitnah, dan hak ibadah para jemaah tersandera.
Laporan Resmi ke Polda Kalbar
Pada 19 Agustus 2024, melalui kuasa hukum Hasibuan, S. H., CPM dan Eko M. Silalahi, S. H., CPCLE., CPM, pihak Ihya Tour resmi melaporkan Desi atas dugaan pemalsuan identitas dan keterangan palsu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT atas nama pelapor drg. H. Heru Wijaryadi selaku pimpinan Ihya Tour.
Manajemen menegaskan bahwa tuduhan Desi—yang diperkuat oleh Erwin—bahwa travel telah menerima pembayaran, sama sekali tidak pernah terbukti. “Kami merasa difitnah dan dirugikan. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi menyangkut amanah keberangkatan jemaah ke Tanah Suci,” ujar perwakilan manajemen.
Jerat Hukum Menanti
Kasus ini dipandang serius, karena unsur pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Desi dan Erwin dapat dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 242 KUHP → Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman penjara maksimal 7 tahun).
Pasal 310 KUHP → Pencemaran nama baik (ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda).
Pasal 311 KUHP → Fitnah (ancaman penjara maksimal 4 tahun).
Pasal 378 KUHP → Penipuan (ancaman penjara maksimal 4 tahun, bila terbukti ada motif keuntungan).
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f → Larangan memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat mendesak Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya pada citra industri travel umrah, tetapi juga mengganggu hak-hak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah.
Kasus Ihya Tour ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa fitnah, manipulasi, dan keterangan palsu bukan sekadar permainan kata—melainkan bisa berujung jerat pidana dan penderitaan banyak orang.
Reporter : M. Supandi
Editor : Her/red
More Stories
Pemkab Dairi Gelar Gerakan Pangan Murah
Lae Hole FC Juarai Turnamen Piala Ketua Gema Sicike-cike, Berlangsung Sengit Menaklukkan Putra Kalang FC
Wakil Bupati Dairi Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Evaluasi Terkait Quick Win