Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), kepolisian Sektor Bagan Sinembah menolak seorang ibu yang ingin menjenguk dan membawa makanan untuk anak kandungnya didalam sel tahanan Polsek Bagan Sinembah.
“Tidak diperbolehkan untuk memberi nasi atau makanan untuk anak kandungnya, yang terpidana kasus pencurian KUHP pasal 363,” ucap Ibu ini kepada awak media.
Pada dasarnya baik tahanan maupun narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan makanan.
Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”).
Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
Mengenai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penjara, pada dasarnya dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”), dijelaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa:
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak di bawah umur; dan
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
Disinyalir petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengatakan secara keras kepada seorang ibu yang berinsial RST, “Harus menanda tangani pernyataan pertanggung jawaban kepada semua tahanan terpidana dalam sel tersebut, agar boleh bisa bertemu dan memberi makanan berupa nasi kepada Anaknya,” ungkap petugas SPK, kepolisian Sektor Bagan Sinembah kepada Ibu ini.
Terkait adanya konfirmasi atau keterangan seorang ibu ini, awak media ini berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, A.Mk.
Namun, Kompol Jhon Firdaus, A.Mk tak kunjung dapat dijumpai alias tidak membuahkan hasil.
“Setiap warga berhak untuk memberi makanan yang layak bagi terpidana.
Kemudian selanjutnya, awak media ini mencoba menghubungi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, A.Mkn melalui telepon selulernya, dan Kapolsek mengarahkan agar menjumpai pihak penyidik, “Karena hal penanganan kasus tersebut, adalah penyidik yang berperan,” ungkapnya melalui telepon selulernya.
Selanjutnya, awak media ini berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini dengan penyidik di Polsek Bagan Sinembah, Juper (Juru Periksa) mengatakan “Tidak punya urusan dalam Hal Tahanan disel, langsung saja ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK),” paparnya.
“Kesalnya bercampur kecewa caranya Polisi tersebut, tidak boleh menjumpai anaknya kandungnya sendiri di dalam sel tahanan,” ungkapan seorang Ibu ini kepada Media Berantas Kriminal.
Memberi makan nasinya, namun di tolak pihak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), kepolisian Sektor Bagan Sinembah, “Merasa kecewa dan tidak terima karena ditolak membawa makanan untuk anaknya ke dalam sel tahanan,” ungkapnya Ibu ini.
Reporter : Jhonhoberd Simanjuntak
Editor : Her/Red


More Stories
Bupati Toba Tegaskan akan Selalu Evaluasi Pejabat Saat Lantik 4 orang Eselon II
Viral… Detik-detik Bajing Loncat beraksi dijalinsum Labura
Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher” Hadirkan Pembicara Bersertifikat Internasional