Medan – Media Berantas Kriminal | Dedy Sanis Girsang warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sangat menyayangkan atas penahan Ijazah miliknya di Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) Medan. Dugaan kasus penipuan yang dialami Girsang warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia tak kunjung ada kabar.
Kepada awak media mediaberantaskriminal.com korban berharap pihak kepolisian terbuka dalam menangani kasus yang di alaminya Girsang.
“Saya berharap bang, pihak Kepolisian Polrestebaes Medan memberikan kepastian hukum bang, agar kasus saya secepatnya di selesaikan,” ucap korban kepada awak media.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko, saat di Konfirmasi awak media terkait perkembangan kasus yang di alami korban, Kapolrestabes Medan tidak menjawab.
Senada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles saat di hubungi awak media juga tidak membalas konfirmasi terkait laporan korban terkait dugaan kasus yang dialami korban terkait penahanan Ijazah miliknya di Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) Medan.
Meski sudah berstatus mantan karyawan, hingga kini Ijazah, SD,SMP dan SMA miliknya belum juga dikembalikan. Akibatnya, ia sangat sulit mendapat pekerjaan. Ia pun terpaksa melaporkan pimpinan KSU KBN, karena menahan ijazah SD, SMP dan SMA ke Polisi.
Sayangnya, Sudah sepuluh bulan kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan pengaduan korban, LP : 2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN belum ada kejelasan.
Bahkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) yang ia laporkan diduga, usahanya sudah tidak beroperasional lagi.
Kepada awak media ia mengatakan, “Ijazah asli SD, SMP dan SMA yang ia serahkan Bulan Juni 2006 lalu, sebagai jaminan atau syarat untuk bekerja, sebagai tukang tagih pinjaman.
Namun tahun 2010 dia di pecat karena banyak pinjaman nasabah yang tidak bisa ditagihnya.
“Saya sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Saya dipecat karena utang nasabah Rp 30 juta tidak terbayar. Jadi uang sebesar itu dibebankan kepada saya.
Karena saya tidak mau, akhirnya saya dipecat,” katanya.
Kepada awak media korban berharap pihak kepolisian memproses kasus penahan Ijazah miliknya yang dilakukan Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN).
“Saya berharap pihak kepolisian, secepatnya menyelesaikan. Kasus yang laporkan dan ijazah saya di kembalikan”, ucapnya pada Hari Jumat (18/08/2021) kepada awak media.
Sementara, saat awak media ungin konfirmasi hal ini kepada pihak Polrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.
Reporter : Tim/A
Editor : Heri/Red
More Stories
Guna Mempererat Silaturahmi dan Komunikasi dengan PPK Kecamatan Barumun Baru, Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan Menghadiri Acara Arisan Bulanan
Robert Simanjutak, S.H : Program Hanpang Nagori Dolok Sinumbah DD T.A 2024 Harga Kambing Cukup Tinggi, Perlunya Pendalaman APH
Personil Polsek Sosa Bersama Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Empat Pengedar Narkoba Jenis Sabu