Selasa , 21-Oktober-2025

Launching Aplikasi “Pasti Berkah”, Kerjasama Disdukcapil Langkat dan Kementerian Agama

Langkat – Media Berantas Kriminal | Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, dengan Kantor Kementerian Agama,yang telah berhasil melakukan Launching Program layanan “Pasti Berkah”.

Kadisdukcapil Langkat Faizal Rizal Matondang MAP,sampaikan hal ini kepada awak media,di Stabat, Jumat (10/9/2021). Launching Program Layanan “Pasti Berkah”,melalui program layanan ini, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin SH, menyerahkan secara langsung Dokumen Kependudukan kepada pasangan pengantin baru di Kecamatan Stabat.

Dokumen Kependudukan yang diserahkan kepada pasangan pengantin Ory Kurniawan dan Rabita Dwi Ananda.

Pasangan pengantin Ory Kurniawan dan Rabita Dwi Ananda,mengucapkan terima kasih kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Melalui layanan program “Pasti Berkah”,mempermudah para pasangan pengantin yang telah menikah untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan.

Program Layanan “Pasti Berkah” (Pasangan Resmi Menikah) diberi KK, KTP, Akta Kawin,dan Buku Nikah.Program layanan “Pasti Berkah”,adalah merupakan program layanan dari Disdukcapil Langkat, yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama.

Proses dari program layanan “Pasti Berkah” adalah ketika para Calon Pengantin (Catin) muslim,mendaftarkan pernikahan di KUA(Kantor Urusan Agama), kemudian para Calon Pengantin melengkapi berkas persyaratan penerbitan Buku Nikah dan Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan.

Kemudian,Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan akan dikirim petugas KUA,ke Disdukcapil Langkat,untuk diproses langsung. Tidak hanya itu, Kartu Keluarga (KK)juga dapat dicetak Langsung di KUA.

Adapun Dokumen Kependudukan yang akan diterima oleh pasangan pengantin,adalah berupa satu lembar KK suami istri,dua lembar KK untuk orang tua suami istri dan dua E-KTP untuk suami istri yang baru menikah.

Kelima Dokumen Kependudukan,akan diterbitkan oleh Disdukcapil,dan Dokumen lainnya akan diterbitkan oleh KUA, yaitu dua Buku Nikah untuk suami istri.

Program Layanan “Pasti Berkah”,bertujuan untuk membantu dan meringankan bagi pasangan pengantin untuk pengurusan Dokumen Kependudukan yang diperlukan seusai pernikahan,sehingga para pengantin tidak harus repot untuk pulang pergi ke KUA dan Disdukcapil.

Program layanan “Pasti Berkah”, baru beroperasi di satu Kecamatan, yaitu Kecamatan Stabat.

Kadis Disdukcapil Langkat, berharap agar program layanan “Pasti Berkah”, dapat berjalan dengan baik dan selanjutnya akan beroperasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Langkat.

Reporter : Ros/Udin
Editor : Hengky

About Author