JAMBI, Media Berantas Kriminal – Lemah dan lamban nya, tentang tindakkan penanganan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Propinsi Jambi, baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten, sampai banyaknya temuan laporan baik lisan mau pun secara tertulis dari rekan -rekan aktivis di propinsi Jambi terhadap kinerja Instansi dan dinas-dinas terkait yang banyak dugaan tidak di tindak lanjuti oleh Penegak Hukum, khususnya di Kejati Jambi diharapkan dapat mengusut kasus proyek/pengerjaan Pemerintahan di Provinsi Jambi sampai tingkat Kabupaten “Banyak sarat Korupsi.
Pihak Institusi Penegak Hukum, Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berfungsi sebagai pengawas terhadap kinerja Pemerintah yang menyalagunakan anggaran Negara harup berperan aktif dalam memonitoring kinerja Pemerintahan di Provinsi Jambi, “Diharapkan juga kepada pihak aparat penegak hukum di propinsi Jambi, yang berfungsi sebagai penindak.
“Terbukti, dugaan lemahnya penangan dan penindakan suatu perkara tindak pidana korupsi tersebut di tandai dengan adanya beberapa gerakan elemen masyarakat (Ormas, LSM, dan Aliansi) bersama LSM HANAM (Himpunan Anak Negeri Anti Manupulasi ) mengelar UNRAS (unjuk rasa) di depan gedung-gedung instansi penegak hukum, pada Hari Senin 10 Juni 2024.

Mereka menyampaikan dan menunjukkan bahwa mereka peduli akan pembangunan Propinsi Jambi.
Aksi unjuk rasa ini digelar terkait adanya dugaan penyimpangan suatu paket pekerjaan jalan, dalam kegiatan penanggulangan jalan simpang KM 15 DS-bertam-DS Bertam (Jalan Propinsi NES) D.A.K dengan Kode tender 7288269.
LSM HANAM (Himpunan Anak Negeri Anti Manupulasi ) mengelar aksi unjuk rasa pada Hari Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00Wib di depan gedung kejaksaan tinggi Jambi (Kejati) dan gedung Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Jambi.
Sesuai dengan pasal 28 undang- undang dasar 1945, Hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan mengacu pada peraturan pemerintah (PP71) Tahun 2000 Bab 2, sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenga Negara bersih dan bebas dari KKN. Hal tersebut sesuai dengan yang di amanatkan dalam undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyegara negara yang bersih bebas dari KKN.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Serta mengacu pada pasal 108 KUHP telah di jelaskan bahwa :
Setiap orang yang mengalami,melihat menyaksikan dan atau menjadi korban,peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
Dan setiap pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana.wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Kemudian pada pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003.Diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan,akuntabel, dan memperhatikan rasa keadilan.
APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka,dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.
Serta dalam PP nomor 71 tahun 2000 Bab 2 di atur pula tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenga negara yang bersih, berwibawa, bebas korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sehubungan dengan adanya beberapa temuan lembaga swadaya masyarakat (LSM -HAANAM). pada tanggal 22 April tahun 2024 beberapa waktu lalu, dalam hasil Ahir perkejaan tersebut.

Yang di duga adanya penyimpangan suatu pekerjaan. Serta dugaan terjadinya pembiaran dalam proses pekerjaan.Yang mana pada temuan di lapangan terlihat, pengaspalan jalan tersebut asal jadi saja .Dan pada badan jalan aspal banyak di temukan tidak memakai bahu jalan.
Serta pada volume panjang dalam kegiatan pekerjaan tersebut di duga tidak mencapai target yang di tentukan ( tidak sesuai R.A.B.Dengan angaran yang sangat fantastis tersebut senilai kurang lebih 20 milyar volume pekerjaan pengaspalan di
Serta pada volume panjang dalam kegiatan pekerjaan tersebut di duga tidak mencapai target yang di tentukan ( tidak sesuai R.A.B.Dengan angaran yang sangat fantastis tersebut senilai kurang lebih 20 milyar volume pekerjaan pengaspalan diduga hanya mencapai kurang lebih 5 km pada pekerjaan pengaspalan tersebut.

Sehubungan dengan adanya temuan tersebut LSM HANAM meminta kepada pihak-pihak terkait , seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jambi untuk turun langsung guna mengkroscek kegiatan tersebut.
Serta meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini piihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi , terutama Kepala Bidang Bina Marga (KABID BM) serta pihak rekanan (PT CAHAYA SELARAS BANGUN SEJAHTERA) terkait banyaknya dugaan kegiatan yang belum terselesaikan pada pekerjaan penanggulangan jalan simpang KM 15 DESA BERTAM MENUJU DESA BERTAM (JALAN PROPINSI NES) D.A.K.bersumber dana APBD Muaro jambi Tahun 2023.
Dalam hal ini jika tuntutan Haris (Korlap Aksi) dan rekan-rekan LSM Hanam menyatakan sikap untuk mengelar aksi kembali pada Hari Kamis depan, “Jika tuntutan tersebut tidak ada titik terang.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED


More Stories
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Richardo Hutajulu Mampu Membangun Toba di Bidang Pendidikan Melalui Desain Peningkatan Mutu Guru dan Pemerataan Pendidikan
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana