Sabtu , 10-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Masyarakat Menggugat Keluarga HD Pasaribu Lantaran Diduga Serobot Lahan Warga, Masyarakat Desa Sei Apung Berharap Mendapat Keadilan

Labura, Sumut (mediaberantaskriminal.com) – Puluhan masyarakat Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara disinyalir akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Medan setelah menerima hasil di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan putusan draw terkait lahan yang dikuasakan oleh masyarakat kepada kuasa hukum Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I., M.H dan patner, Kamis (05/11/2020) kemarin.

Beberapa tokoh masyarakat yang sering disapa Pak Manik, Pak Dolok Saribu, Pak Simbolon dan kawan kawan lainnya mewakili masyarakat pengugat lahan yang diduga diserobot oleh keluarga mantan Jendral Bintang (Keluarga HD Pasaribu) menyampaikan kepada beberapa awak media, LSM dan aktivis front pembela negara dan rakyat “APELOMA” (Aliansi Pers, LSM, Ormas dan Mahasiswa).

Bila perlu kita akan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), lihat gimana nanti hasil musyawarah tim dari pihak peggugat (masyarakat),” ujar tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan disalah satu kedai kopinya di Desa Sei Apung, beberapa hari yang lalu.

Dan berharap Pengadilan dapat berbuat adil se-adil adilnya sesuai data dan fakta yang ada sehingga masyarakat merasakan keadilan yang sebenar-benarnya. Melihat dari tahun 1994 hingga sampai tahun 1997 sesuai surat perintah Pemerintahan Desa dan Kecamatan lahan tersebut sudah dikelolah masyarakat Desa Sei Apung (penggugat).

Dan berdasarkan petunjuk berita acara penyelesaian sengketa tapal batas antara Kecamatan Kualuh Hulu dengan Kecamatan Kualuh Hilir, yang ditanda tangani oleh 5 Kepala Desa, 2 Camat, dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) tertanggal 20 Agustus 1998, lahan yang diklaim oleh keluarga HD Pasaribu (tergugat) menunjukan bahwa tidak benar itu lahan mereka, dikarenakan menurut data administrasi dan peta juga menunjukan lahan yang diperkarakan terletak di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir bukan Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu sesuai surat keteran ganti rugi yang dimiliki oleh keluarga HD Pasaribu (tergugat). Artinya menunjukan juga bahwa itu memang benar itu lahan masyarakat Desa Sei Apung Kec. Kualuh Hilir (penggugat).

Sangat aneh sekali Bin Ajaib kalau tahun 1991 pihak tergugat memiliki surat keterangan ganti rugi tanah dan setelah tahun 2003 (setelah 12 tahun) lamanya baru pihak penggugat mengolah lahan tersebut. Dari 10 surat ketika itu dengan isi luas lahan 10 hektar satu surat berarti 100 hektar.
Ditahun 2001 menjadi sekitar lebih kurang 500 hektar. Sehingga timbul suatu sengketa terkena lahan masyarakat yang mengakibat terjadi pengrusakan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak keluarga mantan jenderal tersebut yang karena uang serta pangkatnya dapat segampang itu menurun kan aparat kepolisian untuk mengusir masyarakat dengan sesuka hati tanpa ada belas kasihan dan segala bentuk kekerasan sehingga masyarakat terjolimi dan tertindas tidak dapat melawan.

Apalagi dijaman saat itu siapa yang berpangkat, banyak duit, berkuasa dialah raja sehingga pada saat ini masyarakat merapatkan barisan kembali dengan melalui upaya hukum (pihak tergugat) dan bahkan surat tergugat telah berubah menjadi sertifikat sebanyak lebih kurang 50 surat.

Sementara berpedoman kepada surat keputusan mentri kuhutanan dengan no:44/menhut-11/2005 tanggal 10 Februari 2005. Tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh hektar) didalamnya termasuk lahan yang dimana surat ketarangan ganti rugi yang dimiliki peggugat.

Dari mana mungkin bisa segampang itu mendapatkan sertifikat sementara itu masih kawasan hutan. Juga mengacu pada surat keterangan pada tanggal 20 April 2017, yang dikeluarkan oleh kepala desa bernama Prabowo yang sampai menjabat saat ini 10 orang nama yang menjual tanah kepada keluar HD Pasaribi (tergugat) setelah dicek dan klarifikasi ternyata tidak pernah tercatat sebagai penduduk desa sonomartani Kec. Kualuh Hilir, kesepuLuh nama tersebut dengan inisial: N,D,J,M,S,P,S ,l, dan l, sampai sekarang tidak diketahui dimana rimbanya.

Termasuk Kades ketika itu bapak Untung cs, yang menanda tangani surat ganti rugi tersebut semenjak keributan antara keluarga jendral dengan masyarakat diduga Kades takut dikeroyok masyarakat sehingga pergi tidak tau dimana rimbanya.

Disinilah sehinga tim kuasa hukum masyarakat dan aktivis serta beberapa LSM untuk merapatkan barisan membela masyarakat dengan berbagai upaya hukum termasuk salah satunya ke PTUN agar kiranya dapat putusan PTUN nantinya memenangkan masyarkat dengan membatalkan surat tergugat, sehigga terciptalah keadilan yang sebenarnya,” ungkap Darmono Raja SH, “president front pembela rakyat dan negara “APELOMA” (Aliansi Pers, LSM, Ormas, dan Mahasiswa) yang juga sekaligus
sebagai ketua umum LSM GEBBRAKKAN RI (Gerakan Berantas Kriminal, Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia).

Beliau juga berharap agar kiranya “Hukum tajam keatas dan tumpul kebawah” bukan sebaliknya seperti yang selama ini rakyat rasakan “Hukum tajam kebawah tumpul keatas. Sehingga sulit utk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Sehingga mosi tidak percaya masyarakat sangat tinggi kepada penegak hukum dinegri yang kita cintai ini termasuk birokrasi nya yang sangat nakal serta KKN yang teroganisir.

Sehingga disana banyak terjadi pembodohan hukum dan pembodohan publik terhadap masyarakat lemah. Atas nama “APELOMA” (Aliansi Pers, LSM, ormas, dan Mahasiswa) front pembela rakyat dan negara meminta agar kiranya nantinya dalam menangani perkara ini pihak pengadilan harus berbuat adil seadil adilnya sesuai data fakta yang ada.

Jangan berlaku curang karena sesuatu hal sehingga rakyat kecil dapat merasakan keadilan biar bagaimanapun bumi tanah air kita kelolah demi untuk kemakmuran rakyat bukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan,” imbuh Darmono Raja SH mengakhiri disela sela perbincangan dengan kuasa hukum masyarakat (Penggugat) Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I., M.H dan rekan serta mantan anggota DPRD komisi A disalahsatu lesehan Jalan SM Raja Rantauprapat. (red/dr79)

 

About Author