Tanah Datar, mediaberantaskriminal.com – Seolah tak terima di kritik, Hendri Hadi Nurma, S.Ag, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar disinyalir hina profesi wartawan. Penghinaan terhadap profesi jurnalistik itu terjadi pasca beredarnya statmen komentar terkait ketidak senangannya terhadap kerja jurnalis, dalam komentar tersebut beliau melontarkan ucapan tidak sedap terhadap kerja jurnalis.
“IQ jurnalistik jongkok dan menyampaikan bahwa media menakut-nakuti kepala sekolah.
Melalui via telpon, media ini langsung klarifikasi tapi beliau tidak dapat menjelaskan media mana yang membuat Hendri Nurma mengeluarkan statmen tersebut.
Pelecehan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua AWI Tanah Datar yang menilai bahwa ucapan tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
Pernyataan tersebut, menurut Ketua AWI Kabupaten Tanah datar berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang, penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum Kasi SD tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, saya sebagai pekerja jurnalistik mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, akan terus memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik.
Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanah datar berikan peringatan keras kepada Hendri Hadi Nurma, S.Ag, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar untuk meminta maaf kepada awak media.
Reporter : Raimi Ramli
Editor : Her/red


More Stories
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional