Simalungun, Media Berantas Kriminal – Salah seorang wartawan, Poltak Simanjuntak terkejut, rasa yang cukup terasa di dalam hati lantaran dituding, penyebab dari kematian seorang istri dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang bertugas di Kabupaten Simalungun, yang disampaikan melalui chattingan WhatsApp, pesan di kolom teks, dan kirim chatting, pada Kamis (25/12/2025) kemarin.
“Melalui kegiatan obrolan atau berkomunikasi secara langsung (real-time) melalui WhatsApp diduga disampaikan oleh Kepala KUA Pematang Bandar, berinial AR yang bertugas di Kabupaten Simalungun menyampaikan “Bahwasannya Istri temannya yang juga sesama Kepala KUA, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat posisi sebagai pejabat fungsional atau pelaksana di lingkungan Kementerian Agama di Kabupaten Simalungun telah meninggal dunia.“Penyebabnya gegara wartawan yang memberitakan suaminya sehingga istrinya drop dan meninggal dunia.
Dalam chatting itu berisi kematian istri Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) itu diduga disebabkan dari tugas jurnalistik terhadap suaminya selaku Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Kabupaten Simalungun, terkait kinerja dan kurangnya pengawasan terhadap bawaannya di Kantor KUA yang ia pimpin.
Catttingan WhatsApp itu disampaikan oleh salah seorang Kepala KUA yang diduga berinisial AR melalui obrolan atau berkomunikasi secara langsung (real-time) lewat WhatsApp.
Oknum yang menyampaikan itu adalah disinyalir Kepala KUA Pematang Bandar, berada di bawah naungan Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun menyampaikan kepada Poltak Simanjuntak, dituding penyebab kematian dari salah seorang istri Kepala KUA di Kabupaten Simalungun yang disinyalir meninggal dunia diduga disebabkan dari pemberitaan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Kabupaten Simalungun, terkait kinerja dan kurangnya pengawasan terhadap bawaannya di Kantor KUA yang ia pimpin.

Poltak Simanjuntak selaku awak media yang dituding menyebab kematian mengungkapkan perasaan kaget dan sakit hati akibat disalahkan atau dituduh, Sabtu (27/12/2025) menjelaskan.
Dengan adanya dituding itu, (Wartawan) Poltak Simanjuntak mengungkapkan perasaan kaget dan sakit hati akibat disalahkan atau dituduh. Menghadapi tuduhan yang tidak terduga, rasa terkejut (syok) bercampur dengan kekecewaan, bingung, atau bahkan amarah,” sebutnya.
Tuduhan yang disampaikan melalui chatting, baik oleh pejabat maupun orang biasa, dapat memiliki konsekuensi hukum jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu seperti pencemaran nama baik atau fitnah.
“Secara keseluruhan, tuduhan yang tidak berdasar menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak adil, yang merugikan semua pihak yang terlibat.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi orang yang dituduh, termasuk tekanan emosional, pengucilan sosial, atau bahkan masalah hukum. “Komunikasi yang etis melibatkan penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tuduhan harus didasari oleh fakta, bukan spekulasi atau rumor.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama bagi pejabat publik, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
Reporter: HR
Editor: red



More Stories
Brimob Polda Sumut Hadir dengan Hati: “Minggu Kasih” Menjadi Bukti Nyata Kepedulian di Tengah Masyarakat Kota Medan
Gelar Kegiatan Sabuk Kamtibmas Bertajuk “SUNMORI Polresta Pekanbaru Berkhidmat”, Polresta Pekanbaru Perkuat Sinergi Polisi dan Komunitas Motor
Dua Tersangka Diamankan Polres Binjai Saat Bubarkan Aksi Tawuran Geng Motor