Padang Lawas | mediaberantaskriminal.com – Setelah usai rangkaian acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Kepala Desa (Kades) terpilih tahun 2020, Benny Sihombing, Kepala Desa Rombayan adalah salah satu Kepala Desa penerimamedali kepada keenam (6) orang Kades sebagai Peserta terbaik Diklat
Kepemimpinan tahun 2020, “Enam Kades terbaik Peserta Diklat, mendapatkan Medali dari Kasdim 0212/TS.
Usai Diklat Kepemimpinan Kades, Kepala Desa Benny Sihombing, Desa Rombayan, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sosa Timur Mhd Syahdin Daulay, SPd.I, MM melaksanakan Pelatihan Peningkatan Pengetahuan Tentang Regulasi Pelaksanaan Dana Desa di Desa Rombayan.
Desa Rombayan adalah Desa yang aktif dan disiplin dalam mematuhi peraturan pemerintah. Kepala Desa beserta perangkat desa dan BPD bekerja sama untuk meningkatkan dan memajukan desa. Dana covid 19 telah di salurkan dengan tepat untuk masyarakat.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dandigunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Sebagaimana disebutkan dalam PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa.
Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa.
Peran aparatur pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter: Riaman
Editor: Hermanto
More Stories
Pilkada Toba Berakhir dengan Persatuan yang Istimewa, “Serta Canda dan Tawa”
Masyarakat Kecamatan Barumun Baru Menjerit Harga Gas Melambung Tinggi
Survey Jalur Mudik Lebaran 1446 H di Palas, 8 Titik Rawan Kecelakaan Ditemukan