Jumat , 14-November-2025

Pemerintah Nagori Rabuhit Diduga Tidak Adil dan Tidak Tepat Sasaran dalam Menyalurkan BLT Dana Desa

Simalungun – Media Berantas Kriminal | Peran pemerintah desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi terkait maksud, tujuan, mekanisme, kriteria sasaran, dan nominal yang diperoleh penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa.

Adapun sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara formal melalui rapat maupun penyebaran brosur atau poster di papan pengumuman desa maupun tempat-tempat strategis lainnya.

Sehingga dengan begitu transparansi dan partisipasi masyarakat dapat terwujud sehingga kecemburuan sosial, suudzon kepada pemerintah desa, dan pemotongan nominal BLT Dana Desa oleh pemerintah desa dapat diminimalisasi sehingga penyaluran BLT Dana Desa menjadi adil serta tepat sasaran.

Kantor Nagori Rabuhit yang ada di kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun.

Adanya dugaan yang terendus di tengah masyarakat, disinyalir pemerintah Nagori Rabuhit menyalurkan dana BLT tidak tepat sasaran.

Disinyalir adanya temuan, “salah satu pengusahan atau yang tidak memenuhi kriteria menerima memperoleh penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa di Nagori Rabuhit.

Pejabat sementara (Pjs) Pangulu Nagori Rabuhit Heri Kuswanto yang ada di kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara diduga terkesan menyembunyikan siapa-siapa saja yang menerima BLT-DD, pada Hari Rabu (07/09/2022) saat awak media ini mengkonfirmasi terkait adanya dugaan itu.

Pejabat sementara (Pjs) Pangulu Nagori Rabuhit Heri Kuswanto melalui Sekretaris nya memberikan penjelasan kepada awak media ini, pada Hari Rabu (07/09/2022)  mengatakan “Jika ingin mengetahui atau terkait transparansi nya penyaluran BLT, harus lah melayangkan surat permohonan untuk mengetahui terkait penyalurannya.

Disini sudah menduga pemerintah Nagori Rabuhit terkesan alergi kepada wartawan dan diduga menyembunyikan siapa-siapa saja yang menerima BLT-DD.

“Harus lapor dulu kepada Camat Gunung Maligas jika meminta data-data penerima BLT,” ucap Sekretaris Nagori Rabuhit kepada awak media ini.

Siapa sebenarnya yang menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT DD), karena masyarakat harus mengetahui siapa-siapa saja yang menerima BLT-DD tersebut.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kriteria keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2. Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/Red

About Author