Medan – Media Berantas Kriminal | Petugas gabungan Pemko Medan dari Satpol-PP, Dinas PU, Dinas Perhubungan, PLN, Pihak Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Helvetia Timur, Polmas dan Babinsa, Rabu (15/09/2021) melakukan eksekusi rumah rumah kumuh tepatnya di Jalan Guru Sinumba Ujung, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pasalnya, rumah atau bangunan liar ini berdiri tepat di atas parit/drainase. Dengan pembongkaran atau eksekusi bangunan liar ini, akhirnya parit yang selama ini mentok didekat rumah rumah kumuh tersebut kini bisa diteruskan hingga tembus kedepan sehingga bisa mencegah terjadinya banjir.
Beberapa orang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “sangat senang dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini.
“Mantap bang, selama ini kami sangat terganggu dengan aroma tidak sedap jika arah angin mengarah ke rumah kami dikarenakan MCK mereka pembuangannya hanya di bawah pohon sawit sawit,” ucap warga.
Keresahan warga yang bertempat tinggal di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan kini sudah terselesaikan.
Pada kesempatan tersebut Kabid Penindakan Satpol-PP Ardani yang di wakili Kasie penindakan Arafat di dampingi Kasie Tibum, Lurah Helvetia Timur Teguh Sujatmiko,ST dan beberapa staf dengan tegas melaksanakan tugas eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sempat adu mulut, Namun Satpol-PP Ardani yang di wakili Kasie penindakan Arafat menghadapi warga yang coba komplain dengan pelaksanaan eksekusi ini dengan coba melakukan negosiasi dan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan mereka sendiri yang akan membongkar rumah mereka masing-masing.
“Mohon maaf bapak ibu dan saudara-saudara, kami hanya melaksanakan tugas, kami juga sudah jalankan sesuai prosedur, kami sudah surati dan peringatkan bapak/ibu untuk segera membongkar bangunan masing-masing, namun tidak diindahkan,” kami ambil tindakan eksekusi,” tagas Arafat.
Teguh Sujatmiko selaku Lurah Helvetia Timur juga mendampingi untuk mengkondusifkan suasana di lokasi saat perdebatan dengan para penghuni.
Perdebatan sengit pun berlalu setelah petugas gabungan yang di komandoi kasie penindakan memberi kesempatan satu jam kepada para penghuni untuk mengeluarkan barang barangnya dan membongkar sendiri bangunannya.
Setelah satu jam waktu yang di berikan terlewati maka dengan sigap petugas melakukan pembongkaran menggunakan alat berat Dinas PU dan tetap mematuhi Prokes di masa Pandemi Covid-19.
Reporter : Hengky
Editor : Heri Kurniawan


More Stories
Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga, Kejari Toba Kunjungi Mapolres Toba
Bappenda Toba Tertibkan Reklame yang Tidak Bayar Pajak di Kota Balige
Pemkab Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi