Bandung, mediaberantaskriminal.com – Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman parkir Alfamart kawasan Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa 6 Januari 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB yang lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan petugas menerima laporan pengaduan pada tanggal 6 Januari tentang seorang kakek yang dianiaya hingga tewas oleh seorang pria. Ia menyebut peristiwa penganiayaan berawal dari pelaku yang berbelanja di minimarket.
Ia menuturkan pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket. Aksi tersebut dipergoki karyawan minimarket kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, situasi sempat memanas dan terdengar oleh korban yang berada di lokasi kejadian.
“Korban lalu meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang tidak jadi dibeli,” ucap dia, Minggu (11/01/2026).
Aksi kekerasan fisik di parkiran Alfamart Cipadung ini dilakukan seorang pemuda usia 21 tahun, warga Kabupaten Bogor, terhadap lansia pria bernama Ade Dedi berumur 62 tahun yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Pria pelaku penganiayaan terhadap kakek yang diketahui merupakan seorang petugas keamanan di sekitar Alfamart Cipadung itu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panyileukan usai polisi mendapatkan laporan kejadian.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.
Kronologi penganiayaan bermula ketika pelaku datang ke Alfamart Cipadung. Pelaku diduga akan melakukan pencurian barang di dalam minimarket dengan dalih berbelanja.
Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria Dika Restu Wibowo (21 tahun) yang menganiaya seorang kakek Ade Dedi (62 tahun) di halaman parkir minimarket Bunderan Cibiru Jalan AH. Nasution, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, Selasa yang lalu (06/01/2026) dini hari.
Merasa tersinggung karena dituduh hendak mencuri, ia mengatakan pelaku menghampiri korban di area halaman parkir dan secara melakukan penganiayaan. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Hendra mengatakan korban mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui, korban meninggal dunia.
“Pelaku yang diamankan berinisial Dika Restu Wibowo warga Kabupaten Bogor,” kata dia.
Ia mengatakan petugas mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengakhiri.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Pertegas Komitmen Pelayanan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Ruang Tumbuh Part 7: KUA Buay Madang Perkuat Bentengi Remaja dari Kenakalan dan Pernikahan Dini
Upgrading Fasilitator Bimwin KUA Buay Madang Berlangsung Interaktif dan Inspiratif