Sabtu , 04-April-2026

Pengusaha Kandang Ayam di Desa Sepancar Lawang Kulon, Batu Raja Timur, OKU Menuai Kecaman Keras dari Masyarakat, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Perizinan “Warga Minta Ditutup”

Baturaja, OKU (mediaberantaskriminal.com) – Keberadaan usaha peternakan kandang ayam di Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan dan memicu kecaman keras dari masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas usaha tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga kuat telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Aktivitas kandang ayam yang terus berjalan dinilai semakin memperparah kondisi lingkungan di sekitar permukiman warga.

Masyarakat mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas peternakan tersebut sudah sangat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bau menyengat yang berasal dari kotoran ayam dan limbah organik lainnya terus tercium hingga ke rumah-rumah warga. Bau tersebut tidak hanya muncul pada waktu tertentu, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berlangsung sepanjang hari, terutama saat cuaca panas dan angin mengarah ke permukiman.

Selain gangguan bau, warga juga mengaku mulai mengalami berbagai gangguan kesehatan. Keluhan yang paling sering disampaikan adalah batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi kulit, serta gangguan lainnya yang diduga berkaitan dengan pencemaran udara dari aktivitas kandang ayam tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap dampak pencemaran lingkungan. Warga menilai bahwa keberadaan kandang ayam tersebut sudah tidak layak berada di dekat permukiman.

Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki kelengkapan izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiadaan izin lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta perizinan berusaha menjadi sorotan utama warga.

Padahal, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 67 dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut penghentian aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan.

Dalam aspek sanksi, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pencemaran yang terjadi akibat kelalaian, dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.

Masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan dan keluhan kepada pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi berwenang. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dirasakan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga merasa hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Sepancar Lawang Kulon secara tegas meminta agar usaha kandang ayam tersebut segera ditutup. Permintaan ini disampaikan karena warga menilai dampak yang ditimbulkan sudah tidak dapat ditoleransi lagi dan telah melanggar hak dasar masyarakat.

Warga juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, pengelolaan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Apabila terbukti melanggar, masyarakat meminta agar pemerintah tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penutupan permanen usaha tersebut.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan usaha, namun menuntut agar setiap usaha dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak menolak usaha, tetapi jangan sampai usaha itu menyengsarakan masyarakat. Kami minta kandang ayam ini ditutup karena sudah sangat meresahkan,” tegas salah satu warga.

Permasalahan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu konflik sosial yang lebih luas serta memperburuk kondisi lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, tegas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dengan menutup usaha kandang ayam yang diduga melanggar aturan tersebut demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warga.

Reporter: Apri
Editor: HER/red

 

About Author