Kamis , 22-Januari-2026

Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Awal tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas  (Palas) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Rabu (21/01/2026).

Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Padang Lawas tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Tersangka inisial M.H, selaku Pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor; : PRINT 567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT 01/L.2.36/Fd.1/01/2026.

2. Tersangka Inisial F.A. selaku Kelapa Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas TA. 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; PRINT01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT 02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Penetapan ini ditetapkan berdasarkan Berita Acara Ekspose bersama tertanggal 21 Januari 2025 di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Kepala Kejari  (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, S.H., M.H menyampaikan, bahwa anggaran untuk program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas adalah sebesar Rp. 3.342.150.000,- yang tersimpan dalam nomor Rekening BRI ESCROW 032901005907306 an. Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri yang tertuang dalam kwitansi/bukti pembayaran Nomor : K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023 yang ditandatangani Adi Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP-265/DPKS.3/2023.

“Atas dasar Peristiwa Pidana tersebut, Penyidik telah meminta pendapat ahli independen terkait penghitungan kerugian keuangan negara dimana Tim Ahli Keuangan Independen menyimpulkan berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 00058/2/1349/ AL/0287/1/XI/2025 bahwa kerugian keuangan Negara atas nilai fasilitas yang diperhitungkan kepada 45 orang bukan anggota Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp.1.275.280.203, dengan metode penghitungan Total Loss,” ujar Soemarlin Halomoan Ritonga.

Ditambahkan oleh Kajari Padang Lawas, Tim Penyidik melakukan Penyelematan Keuangan Negara dengan melakukan penyitaanbterhadap uang yang ada dalam Rekening BRI ESCROW 032901005907306 an. KoperasiProdusen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp. 1.753.832.382.

Tim Penyidik juga melakukan Penyelematan Keuangan Negara dengan melakukan Penyitaan terhadap uang kelebihan bayar yang disengaja oleh Tersangka M.H. dan dikembalikan oleh CV. Pagadih Rokan Mandiri Rek BRI Nomor Rekening 109701016869539 an. Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp.109.022.080,- yang sudah dipakai oleh tersangka M.H sebesar Rp.9.000.000,-, sehingga tersisa Rp.100.022.080.

“Sehingga tertotal seluruh uang yang disita oleh Penyidik dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.853.854.462,” ujar Soemarlin Halomoan Ritonga.

Dalam pers release tersebut, Kajari Padang Lawas sudah melakukan penahanan tersangka M.H dan F.A, untuk keperluan pemberkasan untuk diberikan kepada Penuntut Umum.

“Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan Pemberkasan untuk diberikan kepada Penuntut Umum untuk diteliti. Tim Penyidik juga berpendapat untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka M.H,” tutup Soemarlin Halomoan Ritonga.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

 

About Author