Medan | mediaberantaskriminal.com – Pengadilan Negri (PN) Medan, menjatuhkan vonis pidana mati, kepada dua kurir narkotika jenus sabu sabu pada Selasa (15/12/2020).
Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Air Batu, Asahan, Sumatera Utara dan Ponisan (47), warga Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Sumatera Utara, terbukti bersalah membawa dan memiliki 21 kg sabu sabu.
Kedua terdakwa di vonis hukuman maksimal oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Syafril Batubara. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Syamsul dan Ponisan telah melakukan perbuatan yang di atur dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 21,011 kg.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Dedeh Herawati. Majelis hakim memberi kesempatan kepada ke dua terdakwa, untuk memikirkan putusan itu dalam waktu 7 hari, jika keberatan mereka bisa mengajukan banding.
Sementara itu penasehat hukum ke dua terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan ke dua kliennnya untuk merespon putusan hakim itu.
Berdasarkan dakwaan, Syamsul dan Ponisan di tangkap di depan RM Afrika jalan lintas Sumut, perkebunan Tanah Datar, Talawi, Asahan, Sumut pada kamis (12/3/2020), sekitar pukul 01.15 Wib. Dari tangan keduanya petugas menyita tas plastik berwarna oranye berisi 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 10,662 kg, tas biru berisi 5 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat 5,173 kg, dan tas coklat berisi 5 bungkus teh cina yang juga berisikan sabu dengan berat 5,176 kg, hingga total sabu yang di sita seberat 21,011 kg.
Syamsul mendapat perintah dari Daeng (Dpo), untuk mengantarkan sabu bersama Ponisan. Mereka di suruh mengambil narkotika tersebut dari Tanjung Balai, dan menyerahkannya kepada seseorang yang bernama Jokowi (Dpo), dan di janjikan akan di beri upah sebesar Rp. 15.000.000 jika pekerjaan itu selesai.
Namun sayangnya pergerakan keduanya telah di hendus oleh petugas. Mobil Luxio yang mem bawa Syamsul dan Ponisan di hadang oleh petugas BNN. Keduanya di tangkap, di jebloskan ke dalam sel, dan lalu di adili dan di vonis dengan pidana hukuman mati.
Reporter: Iyan
Editor: Hermanto
More Stories
Sat Narkoba Polres Palas Kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Aliaga Ujung Batu IV
Sat Narkoba Polres Palas Meringkus 4 Orang yang Sedang Pesta Narkoba Jenis Sabu
Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Parkiran Kawasan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan