Minggu , 05-April-2026

Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Pembobol SD Negeri 060786 Medan

Medan – Media Berantas Kriminal | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang tersangka pembobolan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060786 Medan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora menegaskan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi yang kita kejar karena turut menjualkan barang hasil curian tersebut,” tegas Rona.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, Andre Firman Lase (34), warga Jalan. Bulan, Kelurahan .Pusat Pasar, Kecamatan. Medan Kota /Jalan. Pancing Gang Regar

Kecamatan. Medan Tembung dilakukan atas hasil dari laporan Rohana Barus (53), Warga Jalan. Purwo, Kelurahan. Perintis, Kecamatan. Medan Timur.

“Dasar Penangkapan Tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/B/516/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022,” jelasnya.

Atas laporan itu, selanjutnya di bentuk tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi seorang

tersangka sedang berada di salah satu mall Jalan MT Haryono.

“Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial T di lantai III salah satu mall di Jalan MT Haryono pada Rabu (05/10/2022),” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka sudah mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

“Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya diduga berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp 800 ribu,” pungkasnya.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SD Negeri Jalan Purwo Medan.

“Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama,” ungkap Rona.

Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Reporter : Rais
Editor : Hengky

About Author