Sabtu , 11-April-2026

Proyek Bernilai Fantastis, Pengadaan Tarffic Light di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Diduga Terjadi Mark-Up, “Menuai Sorotan Tajam”

Pematangsiantar, Media Berantas Kriminal – Dugaan Mark-up pengadaan Tarffic Light di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumut, tuai sorotan tajam. Pasalnya, Tarffic Light yang kini terpasang di beberapa titik persimpangan dengan maksud dan tujuan mengatur pergerakan kendaraan, pejalan kaki secara bergantian demi kelancaran dan ketertiban. “Diduga menjadi ajang korupsi.

Data dihimpun awak media, Tarffic Light terpasang di tahun 2025 yang mengunakan anggaran APBD kota Pematangsiantar ada tiga titik persimpangan dan satu titik pemasangan nilainya cukup fantastis.

Adapun nilai pagu setiap titik persimpangan sebagai berikut:

  1. Simpang tiga jalan Parapat – Ringroad menghabiskan Anggaran Rp 400 juta pemenang kontrak PT. KOMUNIKASI KARIA UTAMA Alamat jln Tusam Raya no 316 kelurahan Lestari Indah kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
  2. Simpang tiga jalan Seribu Dolok – Ringroad menghabiskan Anggaran Rp 400 juta pemenang kontrak PT. KOMUNIKASI KARIA UTAMA Alamat jln Tusam Raya no 316 Kelurahan Lestari Indah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
  3. Simpang tiga jalan Sangnawaluh S Partman menghabiskan Anggaran Rp 400 juta pemenang kontrak PT. KOMUNIKASI KARIA UTAMA Alamat jln Tusam Raya no 316 Kelurahan Lestari Indah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Nilai pagu sangat fantastis untuk Pemasangan Tarffic Light dinilai banyak pihak tidak masuk akal dan syrat penyimpangan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara yang di pungut dari pajak masyarakat.

Alih-alih demi mencapai target sasaran sesuai yang di harapkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan serta menjamin kelancaran berlalulintas di persimpangan, justru pengadaan Tarffic Light di kota Pematangsiantar diduga di jadikan ajang korupsi dengan menggelembungkan pagu anggaran yang tidak wajar.

Disisi lain, Kadishub kota Pematangsiantar Drs Daniel Siregar, pada Rabu (07/01/2026) sudah berupaya di hubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan untuk di mintai penjelasan, meski pesan sudah terlihat centang biru tanda sudah di baca namun Daniel Siregar selaku Kadishub tidak kunjung merespon. Hingga berita dikirim ke meja redaksi untuk di terbitkan Daniel Siregar belum merespon.

Awak media ini tetap akan mengawal kasus ini dan akan berupaya menemui Daniel Siregar guna meminta keterangan lebih lanjut.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

 

About Author