Minggu , 08-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Banyak Menyalahi Aturan Teknis

Reporter: Azhari
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, SERDANG BEDAGAI | Proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya di
dinas pendidikan, sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai diduga menyalahi petunjuk aturan teknis pelaksanaan swakelola.

Hal ini yang disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu warga yang enggan namanya disebutkan ini mengatakan “biasanya proyek swakelola harus dikerjakan oleh pihak yang mengajukan permohonan yaitu Kepala Sekolah dan Komite sekolah setempat.

Namun disinyalir kenyataannya proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkap warga pada Senin (10/09/2020) bulan lalu. Disinyalir pihak ke tiga yang berinisial A tersebut diduga banyak menangani proyek yang ada dibawah naungan dinas pendidikan Sergai yang semunya proyek DAK.

Hal ini diduga menyalahi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 8 tahun 2018 tentang petunjuk teknis DAK Fisik bidang pendidikan. Karna bukan dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di sekolah melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sedangkan Kepala Sekolah hanya tukang stempel saja. Dan hanya ambil pajak 10 persen saja, sebelumnya terkait pemberitaan ini sudah diekspos di Surat Kabar Nasional Media Berantas Kriminal (Hal ini sudah diberitakan pada edisi No. 219 Tahun ke IV Tanggal 28 September 2020).

Untuk hal itu awak media ini telah komfirmasi kembali pada Korwil Tg. Beringin dan Sei Bamban, kepada Hince Br Siregar pada Hari Kamis 8 Oktober 2020. Korwil Tg. Beringin dan Sei Bamban, Hince Br Siregar mengatakan “tidak tau dan tidak mengetahui hal ini,” ucapnya kepada awak media.

Dan telah dikomfirmasi ulang kepada Kabin SD dinas pendidikan Sergai pada 01 Oktober 2020 lalu lewat pesan WhatsApp tapi belum ada balasan. Oleh sebab itu  menduga adanya bau gratifikasi, “disinyalir ada pemberian atau janji janji dari pihak ketiga kepada pihak dinas yang berkompeten pada proyek ini.

Warga sebagai sumber informasi ini meminta kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejari untuk mengusut hal ini agar ada kepastian hukum dan pihak yang terlibat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sergai,” harap warga menghairi kepada awak media ini. (Azhari)

About Author