Medan – Media Berantas Kriminal | Rosmala Sebayang bantah mangkir dalam panggilan polisi ,hal itu diungkapkannya saat ditemu wartawan pada selasa (09/05/2023), tidak ada sedikitpun dia ingin lari dari undangan wawancara dari Polrestabes terkait laporan kepada dirinya.
Laporan yang ditujukan kepadanya bermula saat WISTIANDARI AMRIMARTA H bermohon kepada ibu Rosmala Sebayang agar saham PT. JUANTA CIBERO senilai dua ratus juta rupiah bisa dibeli olehnya seperti tertuang dalam notaris Akta Jual Beli dan Berita Acara berisikan tentang RUPS, setelah dibicarakan Wistiandari Amrimarta H melakukan Pembayaran Saham atas PT Juanta Cibero yang mana Pembayaran tersebut dengan DP 150 jt dan sisa sebesar Rp. 50 juta yang mana sampai saat ini belum diselesaikan oleh Wistiandari Amrimarta dan Wistiandari meminta agar anaknya dimasukkan sebagai saham di PT.Juanta Cibero dan dalam Akta Jual Beli dan Berita Acara tersebut Luwandino Wismar sudah dimasukkan dalam PT tersebut.
Ia pun tak mengelak pernah membuat kesepakatan tersebut namun yang ia herankan kenapa yang bersangkutan melaporkan dirinya ke Polda Sumut yang saat ini dilimpahkan ke Polrestabes.
“Iya saya memang pernah menjual saham PT. Tersebut senilai dua ratus juta rupiah namun yang bersangkutan baru mengirimkan uang kepada saya sebanyak seratus lima puluh juta rupiah yang berarti ada sisa lima puluh juta lagi untuk mencapai jual beli saham dalam notaris tersebut,“ katanya
Ia pun sempat memberikan somasi kepada Luwandino wismar untuk membayarkan sisa lima puluh juta rupiah namun tidak ada realisasi dari somasi tersebut.
“saya uda sudah pernah lakukan somasi kepada Luwandino tidak ada jawaban bahkan saya pernah mendatangi yang bersangkutan menanyakan bagaimana kelanjutannya dia tidak bisa menjawab bahkan dia mengatahui bahwa saya pernah melakukan somasi tersebut,“ jelasnya.
Mengenai undangan wawancara oleh Polrestabes kepadanya Ia pun mengatakan bahwa dia sudah pernah mendatangi undangan wawacara tersebut.
“kemarin saya uda sudah pernah mendatangi Polrestabes namun saat itu karna kesibukan penyidik jadi kami sepakat untuk menjadwalkan ulang undangan tersebut dan Undangan tersebut telah ditanda tangani untuk pemeriksaan selanjutnya, ingat ini undangan wawancara bukan saya sebagai saksi seperti apa yang diberitakan,“ tegasnya.
Dirinya pun mengaku siap mendatangi Polrestabes untuk memberikan klarifikasi laporan terhadap dirinya “yang bersangkutan saja belum menyelesaikan kewajibannya membayar sisa jual beli saham bagaimana semuanya bisa berjalan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Rosmala pun mengaku sudah menggugat tentang Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji sehubungan belum diselesaikan kewajibannya sebesar Rp. 50 jt yaitu Wistiandari Amrimarta (Tergugat I) dan Luwandino (Tergugat II) dengan ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan agar segera menyelesaikan tanggung jawab sesuai kesepakatan .
Anehnya dalam laporan kepadanya ,yang sebagai pelapor tersebut bukanlah Luwandino wismar melainkan Wistiandari Amrimarta.
Reporter : Pan
Editor : Her/Red
More Stories
Jawaban KPPN Sidikalang, Mengenai Dana Desa Tahap II yang Belum Turun
Diduga Merasa Kebal Hukum, Kegiatan Praktik Pembelian BBM Bersubsidi dan Penimbunan BBM Bersubsidi (Minyak Solar) Semakin Merajalela di Kota Batam
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas