Belawan – Media Berantas Kriminal | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Hari Kamis (19/08/2021).
Tersangka yang diamankan adalah, AA alias Geleng (35) warga Jalan Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, A alias Dedek (35) dan AN (30), keduanya warga Jalan Banjaran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, terungkapnya aksi kawanan rampok sepeda motor itu berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/406/VIlI/2021/SPKT Pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.
“Awalnya, kita mengamankan Geleng. Setelah kita introgasi, kita lakukan pengembangan dan menangkap dua temannya yang merupakan komplotan curanmor. Mereka semua kita tangkap di Jalan Sidumulyo,” kata AKP I Kadek Hery Cahyadi.
Dari tangan para tersangka, kata perwira berpangkat tiga bunga melati emas ini, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil kejahatan. Selain itu, diamankan juga sepeda motor Yamaha Vixion digunakan sebagai alat kejahatan.
“Dua dari tiga tersangka, yakni Geleng merupakan residivis dengan lima kali berurusan dengan hukum. Kemudian, Dedek sudah tiga kali berurusan dengan hukum.
Para tersangka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi.
Reporter : Bambang Hermanto
Editor : Hengky



More Stories
BOMBASTIS! Rokok Ilegal “Titan” Menggurita Bertahun-tahun di Dairi, Pelaku Tantang Media & Hukum: “Laporkan Saja!”
Dua Warga Samarinda Ditangkap di Bandara Silangit Lantaran Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.045 Gram
Dalam Sepekan, Polres Binjai Menciduk 6 Pengedar Narkoba