Kamis , 12-Februari-2026

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Kawasan Taman Kota Kaca Mayang, Pekanbaru Kota

Pekanbaru, mediaberantaskriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Taman Kota Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pelaku diamankan pada Sabtu (07/02/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB tanpa perlawanan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Jacub, Minggu (08/02/2026) kemarin.

Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Saat transaksi berlangsung, tim langsung menyergap pelaku dan mengamankannya di lokasi.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link warna biru dan berada dalam genggaman tangan pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung serta satu buah kunci kamar kos.

“Pemeriksaan di lokasi kejadian dilakukan dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan,” jelas Kompol Jacub.

Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku yang berlokasi di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Dari dalam kamar tersebut, petugas kembali menemukan 16 butir pil ekstasi.

Dengan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berjumlah 21 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berinisial A dan W.

Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kompol Jacub.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Pekanbaru.

Reporter: M Amri
Editor: Her/red

About Author